Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini berkemungkinan molor pencairannya. Pasalnya, pencairan THR PNS dan pejabat daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus berdasarkan dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sejauh ini Pemprov Bengkulu belum memiliki Perda THR dimaksud. \"Justru itulah yang menjadi persoalan kita saat ini. Jika mau berdasarkan perda, proses menyusun perda belum mungkin selesai dalam 3 bulan kedepan,\" ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti kepada Bengkuluekspress.com, Selasa (14/5).
Ketentuan itu sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan. Disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
Ketentuan pencairan THR bagi PNS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk 2018, misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2018. Pada PP tersebut mencantumkan bila teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN maupun APBD diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Dilanjutkan Sekdaprov, oleh karena itu Perda THR menjadi problem diberbagai daerah. Kalau melalui perda tidak akan selesai perda dalam satu hingga tiga bulan kedepan.
\"Tetapi sudah ada surat melalui online oleh Mendagri untuk melakukan revisi terhadap PP tersebut. Jika selesai revisi itu dalam seminggu kedepan, maka THR maupun gaji ke-13 pencairannya tidak akan molor,\" ungkap Nopian. (HBN)