BENTENG, Bengkulu Ekspress- Seluruh Kepala Desa (Kades) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) gencar mengejar pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap I tahun 2019. Bahkan, belasan desa sudah dinyatakan lengkap persyaratan sudah menerima transfer DD dan ADD dari rekening kas daerah (RKD) ke rekening kas desa (RKDes).
\"12 desa sudah mengantongi rekomendasi dari DPMD dan sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng. DD juga sudah ditransfer,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Benteng, Dra Yulia Faridah MSi, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Edi Susila SSTP MSi, kemarin (12/5).
Seolah tak ingin kalah cepat, sebagian besar desa juga telah mulai melengkapi kekurangan persyaratan. Terutama pada kelengkapan dan rasionalisasi angka (belanja,red) pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019. \"Sebagian besar masih dalam proses perbaikan. Baik rekomendasi perbaikan dari DPMD maupun perbaikan dari masing-masing Camat,\" terang Edi.
Edi kembali mengingatkan, bahwa, penyaluran DD tahap I tak begitu sulit. Masing-masing desa harus menyelesaikan laporan realisasi penggunaan anggaran tahun 2018 serta dokumen APBDes tahun 2019 dengan mempedomani aturan yang berlaku. Dimulai dari Perbup Pengelolaan Keuangan Desa, Perbup Kewenangan Desa, Perbup evaluasi Camat serta surat ketetapan (SK) SBU desa.
\"Semua Perbup serta SK SBU sudah dibagikan ke sementara ke Camat sebelum diperbanyak. Sedangkan, untuk SK tunjangan Kades juga sudah disepakati senilai Rp 1 juta perbulan,\" tandas Edi.
Terpisah, Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi STP didampingi Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD dan Plt Kepala BKD Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar bisa mempercepat proses pencairan. Sehingga, realisasi anggaran bisa terserap secara optimal, tepat sasaran dan tepat guna.
\"Semakin cepat dana disalurkan, maka akan semakin optimal pula penggunaannya. Sebagai pelajaran, jika memang Perbup baru belum diteken, Pemdes bisa berpedoman pada Perbup tahun sebelumnya. Sehingga, proses pengurusan syarat pencairan DD dan ADD bisa dilakukan awal tahun tanpa harus menunggu Perbup yang baru,\" imbau Wabup.(135)