46 Hari Langsung Dipecat
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk lebih disiplin. Pasalnya, pemberian sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang PNS akan diterapkan tanpa pandang bulu.
Buktinya, Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH telah meneken SK pemberhentian 4 orang ASN yang indisipliner. Pemberhentian ASN bisa dilakukan jika yang bersangkutan diketahui tak hadir (masuk kerja,red) selama 46 hari dalam tempo 1 tahun.
\"Dengan adanya sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), disiplin ASN bisa meningkat. Sebab, status ASN bakal dipertaruhkan,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, kemarin (12/5).
Sejauh ini, kata Lipi, pihaknya sudah merampungkan seluruh berkas usulan pemecatan ASN yang indisipliner. Pun begitu, Lipi mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa menyampaikan laporan tatkala menemukan ASN yang membandel. \"Laporan dari Kepala OPD masih kami tunggi. Jika ada ASN yang melanggar, pemecatan bisa diproses,\" pungkas Lipi.
Sejatinya, kata Lipi, yang diharapkan oleh Pemda Benteng adalah menghasilan ASN yang berkompeten, disiplin serta memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik. Sebab itulah, Lipi berharap agar Kepala OPD lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhada kinerja para bawahan.
\"Mencegah itu lebih baik. Jika ada yang membolos, pimpinan harus sigap dalam mengambil sikap. Silakan berikan sanksi berupa teguran agar indisipliner tak terlulang lagi. Jika masih saja terulang, barulah sanksi terberat diberikan,\" tandas Lipi.
Diketahui, Pemda Benteng telah menerbitkan SK pemecatan terhadap 6 orang ASN tahun 2018. Yakni, 2 orang ASN pada bulan Agustus 2018 yang diindikasi terlibat kasus korupsi, yakni Si dan Ja. Selanjutnya, pada akhir bulan Desember 2018, yakni Ma, Re, Er, Ba.
Tahun 2019 ini, SK pemecatan kembali dikeluarkan kepada 8 orang ASN, meliputi 4 orang ASN yang melanggar PP nomor 53, yakni, Sy, Jk, DA dan BA. Lalu, 4 ASN mantan narapidana kasus korupsi, meliputi, Ah, Su, SP dan RE.(135)