Rumah Makan Dilarang Buka Siang

Rabu 08-05-2019,10:56 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kaur, sudah memberikan imbauan kepada warga di wilayah Kabupaten Kaur. Dimana imbauan itu berisi perintah untuk menutup rumah-rumah makan warga di siang hari selama bulan Ramadan, terkecuali pada malam hari.

“Ini adalah upaya pemerintah dalam menghormati orang yang berpuasa, memang sudah selayaknya apabila warung nasi atau rumah makan tutup pada siang hari,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kaur Jon Harimol S Sos, kemarin (7/5).

Dikatakan Jon Harimol, imbauan ini sudah disebarkan pihaknya melalui surat pemberitahuan kepada para camat, diantaranya pemilik rumah makan, cafe, warung, kedai dan sejenisnya yang beraktivitas di siang hari, agar mereka tutup di siang hari selama bulan puasa. Karena dapat mengganggu kehusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa. “Ini untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa selama bulan puasa, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap warung-warung di siang hari. Jika masih ada yang nekat membuka warung makan di siang hari, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan teguran.

\"Kalau memang ada yang masih ngeyel (tetap membuka warung makan di siang hari), kami akan teguran,” terangnya.

Ditambahkannya, di bulan puasa ini jajarannya akan mengintensifkan operasi pekat selama bulan puasa. Operasi ini misalnya, razia petasan, minuman beralkohol, tempat hiburan malam, dan tempat-tempat yang diduga dijadikan lokasi nongkrong para pekerja seks komersial.  \"Kegiatan ini, merupakan upaya cipta kondisi selama pelaksanaan puasa, dan kita minta masyarakat untuk mentaati peraaturan yang ada,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait