Baru Satu Partai Sampaikan LPPDK

Selasa 30-04-2019,15:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong telah mulai menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sejak tanggal 26 April lalu. Namun sejak dibukanyanya penerimaan LPPDK tersebut hingga kemarin baru ada satu Partai Politik yang menyampaikan LPPDK ke KPU Rejang Lebong.

\"Hingga saat ini baru ada satu Parpol yang menyampaikan LPPDK ke KPU Rejang Lebong,\" sampai Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander SIP MSi saat dikonfirmasi Senin (29/4) kemarin.

Diungkapkan Visco, partai politik yang sudah menyampaikan LPPDK ke KPU Rejang Lebong tersebut adalah PDI Perjuangan. Karena baru ada satu partai politik yang menyampaikan LPPDK ke KPU Rejang Lebong, Visco mengingatkan partai politik yang ada di kabupaten Rejang Lebong untuk segera menyampaikan LPPDK, karena batas waktu penyampaikan LPPDK tersebut tinggal beberapa hari lagi.

\"Batas akhir kita menerima LPPDK ini yaitu pada Rabu tanggal 1 Mei ini pukul 18.00 WIB, lebih dari itu tidak akan kita terima lagi,\" tegas Visco.

Lebih lanjut Visco menegaskan, bila sampai batas akhir tersebut ada partai politik yang tak kunjung menyampaikan laporan LPPDK, maka sangsi tegas akan diberikan kepada partai politik. Dimana menurut Visco sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dimana dalam undang-undang tersebut, menurtu Visco ditegaskan bahwa partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK maka akan berakibat pada pencoretan atau pembatalan calon terpilih didapil masing-masing. \"sangsi untuk yang tak melaporkan LPPDK sangat jelas, yaitu pembatalan calon terpilih dalam dapil masing-masing, oleh karena itu kami mengingatkan para parpol untuk segera melaporkan LPPDK,\" tegas Visco.

Dalam kesempatan tersebut, Visco menjelaskan dalam hal laporan LPPDK itu sendiri, KPU Rejang Lebong sifatnya hanya menerima laporan saja dan tidak akan memeriksa secara subtansi, karena untuk pemeriksaan LPPDK masing-masing Parpol tersebut akan diserahkan kepada akuntan publik yang sudah ditunjuk dan dipercayai oleh KPU Rejang Lebong.\"Kita sifatnya hanya menerima saja, sedangkan untuk yang melakukan pemeriksaan nantinya adalah akuntan publik yang sudah kita tunjuk dan kita percayai,\" demikian Visco.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait