BENTENG, Bengkulu Ekspress - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) sepakat untuk menolak Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tentang pembentukan sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap desa.\"Menolak dalam artian belum siap menerapkan Perbup pada tahun 2019 ini,\" kata Ketua PAPDES Kabupaten Benteng, Sultan Mukhlis SH, kemarin (28/4).
Dijelaskan Sultan, penyusunan Perbup hendaknya haruslah dilakukan secara matang. Jika dipaksakan untuk diterapkan, Sultan mengaku bahwa pembentukan sekretariat BPD akan menjadi salah satu pengeluaran besar. Terlebih lagi, kata Sultan, alokasi dana desa (ADD) yang bisa mengakomodir pembentukan sekretariat BPD masih belum mencukupi kebutuhan.
\"Namanya sekretariat, secara otomatis ada kantor, sarana prasarana serta biaya operasional (BOP). Semuanya diambil dari ADD yang terbatas,\" kata Sultan.
Menyikapi hal itu, Sultan mengatakan, PAPDES telah menggelar pertemuan dan sepakat untuk mengabaikan Perbup yang telah disebarkan ke seluruh Kades se-Kabupaten Benteng.\"Kalau memang harus dilakukan, kami harap Pemda terlebih dahulu harus mempersiapkan diri dan meninjau ulang Perbup 37. Termasuk, biaya seleksi sekretariat,\" pungkas Sultan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD menegaskan bahwa Perbup 37 merupakan turunan dari Pemeritah Pusat yang bertujuan untuk memaksimalkan peranan BPD. \"Kami membuat Perda atau Perbup tentu saja ada acuan. Sebab itulah, harus dilaksanakan,\" tutup Edi.(135)