Disampaikan Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Joni Prawiranata MSi mengatakan, bahwa transaksi non tunai merupakan salah satu nota kesepahaman antara Pemkab Lebong dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan yang lalu.“Dimana KPK menyarankan untuk menjalankan transaksi non tunai,” jelasnya, kemarin (26/04).
Adanya nota kesepahaman tersebut, akhirnya Pemkab Lebong menjalankan hal tersebut. Akan tetapi dari rapat awal pelaksanaannya, pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) menyatakan belum siap untuk menjalankan hal tersebut. “Karena masih terkendala SDM serta aplikasi yang belum terintegritas dengan SIMDA Pemkab Lebong,” sampainya. Untuk itulah dari hasil rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), nantinya akan dilakukan evaluasi mekanisme pelaksanaan transaksi non tunai sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
“Untuk pelaksanaannya, kita masih manjalankannya (transaksi non tunai), namun akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi meminta, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Cabang Bank Bengkulu (BB) terhadap transaksi non tunai yang telah dijalankan.“Apa yang harus dilakukan sehingga permasalahan yang ada saat ini bisa terselesaikan,” perintahnya.
Ditambahkan Bupati, jika diketahui masih ada permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan yang nantinya mempengaruhi penyerapan anggaran. Maka seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda). “Serta berkoordinasi dengan Kabag Administrasi Pembangunan selaku tim teknis TEPRA Kabupaten Lebong,” tegas Bupati.(614)