BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Buser Polsek Teluk Segara berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AG (22) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Senin (22/4) dinihari. Pelaku ditangkap di rumah kosnya di sekitaran Kelurahan Sawah Lebar tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Jauhari.
\"Pelaku penggelapan yang dilaporkan korban Sabtu (13/4) lalu berhasil kita tangkap disekitaran Kelurahan Sawah Lebar. Pelakunya satu orang berinisial AG,\" jelas Kapolsek.
Pelaku sudah mendekam didalam sel tahanan sementara Polsek Teluk Segara. Selain itu polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami apakah pelaku juga terlibat dengan tindak kriminal lain di Kota Bengkulu. Akibat aksinya tersebut pelaku terancam pidana 5 tahun karena disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.\"Ancaman pidana pasal 373 KUHP tentang penggelapan itu sekitar 5 tahun,\" imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan tersebut bermula saat korban Rahmat Rizki (25) warga Jalan Irian Kelurahan Sukamerindu melaporkan tindak pidana penggelapan pada Sabtu (13/4) lalu. Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik Polsek Teluk Segara langsung melakukan pendalaman.
Setelah mendapatkan bukti dan mendapatkan keberadaan terduga pelaku penggelapan, tim Buser dipimpin Ipda Alexander langsung melakukan penangkapan di rumah kos pelaku yang ada di Kelurahan Sawah Lebar. Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor korban selama 10 hari untuk mengantar air isi ulang. Tetapi setelah lebih dari 10 hari korban tidak lagi menemukan sepeda motor dan pelaku melarikan diri. (167)