Waktu Pengembalian, Mobnas Diperpanjang

Selasa 23-04-2019,13:17 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tim penertiban aset kembali memperpanjang waktu pengembalian mobil dinas (mobnas) yang telah diusulkan untuk dihapuskan sebagai aset yang belum diserahkan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga 3 Mei 2019. Kembali diperpanjang penyerahan aset, setelah dari batas waktu perpanjangan penyerahan aset, kemarin (22/04). Sisa sebanyak 51 unit dari total 92 unit mobnas tidak kunjung diserahkan pihak OPD ke tim penertiban aset pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Dari total yang belum menyerahkan, terdiri dari Mobnas yang ada di Dinas Kesehatan, beberapa unit di lingkup Setkab Lebong, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) dan di Sekretariat Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dan beberapa OPD lainnya. Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama MSi mengatakan, bahwa pada awalnya batas akhir penyerahan pada tanggal 12 April 2019.  Akan tetapi OPD yang sebelumnya melaporkan untuk menghapuskan aset baru menyerahkan 41 unit mobnas dari total yang akan dihapuskan.

“Untuk itulah kita perpanjang hingga tanggal 22 April,” jelasnya, kemarin (22/04).

Akan tetapi dari waktu perpanjangan yang telah diberikan ternyata tidak ada satupun mobnas diserahkan ke pihaknya. Hal ini kemungkinan besar karena beberapa hari belakangan ada libur nasional dan cuti bersama.

Dimana masa perpanjangan ke dua telah selesai dibuat dan juga telah dinaikan ke penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong untuk meminta persetujuan. Dalam penyerahan mobnas, diminta bukan hanya menyerahkan fisik kendaraan, namun kelengkapan berupa surat-surat kendaraan seperti STNKB dan BPKB juga harus diserahkan. “Kita berharap dari waktu yang nanti ditambah, semua unit bisa diserahkan,” ujarnya.

Dimintanya seluruh unit dikumpulkan di halaman belakang setkab Lebong dan surat-surat kelengkapan diserahkan ke pihaknya, agar konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) bisa menghitung nilai susut aset yang akan dihapuskan. “Jika tidak ada unit dan surat-suratnya, bagaimana mau pihak KJPP menghitung,” sampai Rizka.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait