LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hari ini (22/04), tim penghapusan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong merupakan batas akhir bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan mobil dinas (Mobnas) yang sebelumnya telah dilaporkan untuk dihapuskan sebagai aset. Sebelumnya, sebanyak 92 unit mobnas telah disampaikan pihak OPD untuk dihapuskan sebagai aset.
Setelah dilakukan verifikasi sebanyak 87 unit yang bisa dihapuskan. Sebelum dihapuskan sebagai aset dan dilakukan lelang, seluruh unit harus dikumpulkan di halaman parkir Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong per tanggal 12 April 2019. Akan tetapi dari rentang waktu yang diminta, baru 42 unit mobnas yang telah diserahkan.
Untuk itulah, tim penghapus aset mengambil kebijakan untuk menambah waktu penyerahan mobnas hingga hari ini (22/04). Hal tersebut dikarenakan sebelum dihapuskan, harus terlebih dahulu dihitung nilai susut aset oleh konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP). Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama MSi mengatakan, bahwa masih banyaknya OPD yang belum menyerahkan mobnas untuk dilakukan penghitungan karena beberapa hal. Mulai ada yang beralasan masih melengkapi dokumen, sulit mengantar mobnas serta berbagai alasan lainnya.
“Untuk itulah tim memberikan penambahan waktu penyerahan,” jelasnya, kemarin (21/04).
Ditegaskan Rizka, jika dihari terakhir masih ada OPD yang belum juga menyerahkan atau mengumpulkan mobnas yang akan dilelang, dapat membuat pelaksanaan penghapusan aset terancam dibatalkan. Bukan hanya mobnas yang belum diserahkan, namun mobnas yang sebelumnya telah dilakukan penilaian.
“Kita lihat saja besok (hari ini), apakah semua OPD menyerahkan mobnas atau masih ada yang tidak juga menyerahkan,” ucapnya.
Namun diirnya masih berharap kepada OPD yang belum juga menyerahkan mobnas untuk bisa menyerahkan mobnas tersebut ke tim penghapusan aset. Hal ini dikarenakan dilakukannya penghapusan, merupakan salah satu upaya untuk melakukan penertiban aset Pemkab. “Jadi jangan seolah-oleh mempermainkan, sebelumnya telah diusulkan untuk dihapuskan. Namun ketika akan dihapuskan tidak diserahkan,” tutur Rizka.(614)