Pencuri Motor Tetangga Diamankan
CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran nekat mencuri motor tetangga kebunnya sendiri, RS (30) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang diamankan jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong. RS diamankan pada Rabu (10/4) malam kemarin di rumahnya di Desa Kampung Baru. \"RS ini kita amankan dikediamannya tanpa perlawanan pada Rabu kemarin,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Untoro SH saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolsek Curup, Kamis (11/4) kemarin.
Hanya saja, menurut Kapolsek untuk mendapatkan barang bukti sepeda motor yang dicuri, petugas harus membawa pelaku ke kawasan perkebunan kubang hitam yang ada di Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang dengan waktu tempuh sekitar 2 jam berjalan kaki menelusuri jalan setapak di kawasan tersebut. Dijelaskan Kapolsek, pelaku melakukan aksi pencurian motor pada Selasa (9/4) kemarin dengan korbannya adalah Azwar Efendi (41) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur. Dimana motor jenis Viar dengan nomor polisi BG 5694 GP milik korban diambil pelaku dari dalam pondok kebun korban yang ditingalkan korban.
Masih menurut Kapolsek, terungkapnya pelaku pencurian tersebut karena saat menjalankan aksinya pelaku dilihat oleh adik ipar korban, bahkan saat mendorong sepeda motor korban, sang adik ipar korban yang bernama Kamal sempat berusaha menghentikan pelaku, namun karena diancam akan ditembak dengan senapan angin yang ia bawa, kemudian Kamal membiarkan motor kakak iparnya dibawa oleh pelaku.
\"Setelah kejadian tersebut, adik ipar korban menyampaikan apa yang dilakukan pelaku kepada korban, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kami,\" papar Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, selain sepeda motor korban, juga diamankan senapan angin serta parang milik pelaku, karena saat diamankan pelaku tengah membawa barang. Di sisi lain, Iptu Untoro, RS aksi pencurian yang dilakukan RS bukan hanya sekali itu saja, namun berdasarkan keterangan sejumlah warga ia sudah melakukannya berulang kali, bahkan sudah sangat meresahkan para tetangganya.
Hanya saja menurut Kapolsek, para tetangganya tidak berani melapor karena takut kepada pelaku. \"Karena memang sudah meresahkan, sehingga kita cepat-cepat mengamankan pelaku ini, atas perbuatannya ia akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembaratan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" demikian Kapolsek. Sementara itu, berdasarkan pengakuan RS, ia mengambil sepeda motor korban karena untuk ia gunakan sehari-hari. Meskipun RS sendiri sudah memiliki sepeda motor. (251)