9.340 Warga Belum e-KTP

Rabu 10-04-2019,14:19 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Hingga H-7 pencoblosan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaur mencatat masih ada 9.340 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 91.511 jiwa wajib e-KTP di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur.

“Untuk data yang belum melakukan rekaman e-KTP ini sampai dengan April ini ada 9.340 orang lagi. Dan ini rata-rata para remaja yang sudah berusia 17 tahun,” kata Kepala Dukcapil Kaur, Ir. Buyung Wiyadi MM melalui Sekretaris Januar Apriko SHut MSi, kemarin (9/4).

Dikatakan Apriko, dari 91.511 itu diantaranya 80.570 jumlah total e-KTP yang telah dicetak. Dimana saat ini keaktivan masyarakat sangat diperlukan meski Dinas Dukcapil tetap memberikan layanan jemput bola untuk mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mendatangi kantor Dukcapil Kaur untuk merekam E-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos.

“Bagi warga negara yang belum rekam tolong untuk bisa merekam agar bisa maksimal ringkat partisipasi masyarakat,” harapnya.

Ditambahkannya, saat ini petugas Disdukcapil Kaur tetap melayani masyarakat di hari libur, termasuk juga hari Sabtu. Sehingga masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil di hari biasa bisa dilayani dihari libur. Juga jika masyarakat telah melakukan perekaman e-KTP namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka masyarakat harus melaporkannya pada KPU atau panita pemilihan kecamatan atau panitia pemilihan desa/kelurahan setempat.

“Jika NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan berkenan ke Panitia Pemilihan Desa atau Kelurahan, PPK terdekat agar bisa mencoblos pada 17 April ini,” terangnya. Terpisah, Ketua KPU Kaur, Mexsi Resmanto SE juga menyampaikan, semakin banyak warga yang melakukan perekaman e-KTP maka semakin banyak masyarakat yang bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 ini.

Menurut Mexsi, meski belum memiliki e-KTP warga yang bisa sudah mendapatkan surat keterangan (suket) sudah bisa mencoblos pada 19 April ini. Suket bisa digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan diri dan masuk ke dalam daftar pemilih khusus. “Kita mengimbau kepada warga yang belum mereka silakan datangi kantor Disdukcapil, dan saya harap warga pada 17 April ini tidak ada yang golput,” harapnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait