Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Tipikor (tindak pidana korupsi) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah, Rabu (10/4/19). Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bengkuku Utara, dalam sidang tersebut.
Di persidangn terdakwa Vintor Gunanda mengaku memotong dana Dinkes tersebut berdasarkan perintah dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dinkes Benteng saat itu, Mulya Wardana. Para saksi pun membenarkan mengambil uang pemotongan dana Dinkes tersebut.
Kelima saksi yang dihadirkan tersebut, dua diantaranya dari penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu, Yayan Wira Saputra sebagai supir ambulance, Syafrida sebagai Kasi Dinkes Benteng, dan ASN Dinkes Benteng, Mery Astuti yang saat itu bersama Yayan mengambil uang itu.
Dari keterangan saksi ASN di lingkungan Dinkes Benteng menjelaskan, mereka membenarkan jika memang ada pemotongan dana kegiatan di lingkungan Dinkes Benteng tersebut.
Kuasa Hukum Terdakwa Vintor, Nedianto Ramadhan SH menjelaskan, pada saat OTT terjadi terdakwa tidak ada di lokasi melainkan terdakwa datang sendiri ke Polsek Talang Empat, karena mendapat panggilan. Ia juga mengungkapkan, pemotongan dana Dinkes itu perintah langsung dari Kepala Dinas.
\"Ya sebenarnya klien saya ini bukan tertangkap OTT. Saat OTT berlangsung dia ini tidak berada disana. Setelah kejadian itu Vintor ini memenuhi panggilan Polsek Talang Empat. Dia ini kan baru sekitar 6 bulan jadi Bendahara Dinkes, memang pemotongan dana itu bukan inisiatif dia, melainkan perintah langsung dari atasan,\" beber Nedianto.
JPU Kejari Bengkulu Utara, Melani SH, usai persidangan menjelaskan dari keterangan para saksi membenarkan adanya pemotongan 10 persen dana Dinkes tersebut. Keterangan para saksi menjadikan pertimbangan pada tuntutan mendatang. \"Semua saksi membenarkan adanya pemotongan 10 persen itu. Dana yang mereka terima itu memang sudah dipotong, yang seharusnya terima Rp 47 juta karena sudah dipotong mereka terima Rp 45 juta,\" kata Melani.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, JPU Bengkulu Utara, memanggil saksi lain untuk menambah bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Imn)