Ganti Rugi Lahan Tol, Belum Jelas

Rabu 10-04-2019,12:05 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TALANG EMPAT, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pertemuan kepada seluruh pemilik tanah yang bakal terkena dampak pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuklinggau di Aula Kantor Camat Talang Empat, Selasa (9/4) kemarin. Meskipun keseluruhan warga memberikan respon positif, para pemilik lahan belum merasa puas. Pasalnya, desas desus pembangunan tol tersebut belum diketahui kepastian mengenai biaya ganti rugi terhadap tanah dan tanam tumbuh diatasnya.

\"Pada prinsipnya, kami sangat setuju dengan pembangunan jalan tol. Syaratnya, ganti rugi yang diberikan harus menguntungkan. Jika tak sesuai dengan biaya ganti rugi di bawah pasaran, kami tentu saja akan keberatan.

Makanya kami pertanyakan itu, hari ini pertemuan seolah mengambang dan belum ada kepastian,\" kata Abdu Rani, salah seorang pemilik tanah di Desa Lagan, Kecamatan Semidang Lagan. Senada disampaikan, Peri, pemilik tanah di Desa Talang Jarang. Ia berharap agar pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan nilai jual dan beli tanah di lokasi masing-masing. \"Biaya ganti rugi tanah tak bisa dipukul rata atau disamakan. Sampai saat ini, kami hanya ditanya mengenai setuju atau tidak setuju. Sementara itu, kejelasan nilai ganti rugi belum disampaikan,\" bebernya.

Sementara itu, Asisten II Setda Pemda Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM menegaskan, melalui pertemuan ini pihaknya ingin mendapat penegasan dari masyarakat mengenai rencana pembangunan tol tersebut. Sehingga, pembangunan jalan tol bisa mendapat dukungan dan berjalan sesuai rencana.

\"Alhamdulillah, para pemilik lahan sudah setuju untuk dibangun jalan tol yang melintasi tanah mereka di Kabupaten Benteng,\" kata Yuliswani.

Ditanya mengenai kepastian ganti rugi, Yuliswani tak bisa membeberkan secara gamblang. Sebab, rencana pembangunan jalan tol tersebut melibatkan beberapa tim yang memiliki tupoksi berbebe. Terkhusus hari ini (kemarin,red), Yuliswani mengatakan bahwa dirinya mengemban tugas sebagai tim persiapan yang nantinya akan bermuara pada SK penetapan lokasi oleh Gubernur Bengkulu paling lama tanggal 30 Mei 2019 selesai. \"Tim ganti rugi ada tim tersendiri, yakni tim pengaaan yang diketuai kepala BPN. Tim pembebasan lahan ada yang lain lagi, nanti mereka buat jadwal sendiri dan menggelar sosialisasi kepada masyarakat,\" paparnya.

Sebagai bocoran, rencana pembangunan jalan tol yang melintasi Kabupaten Bengkulu tengah memiliki panjang 17,2 kilometer (Km) dengan melintasi beberapa desa di wilayah Kecamatan Semidang Lagan, Talang Empat, Karang Tinggi dan Kecamatan Taba Penanjung. Selanjutnya, dari Kecamatan Taba Penanjung menuju Kabupaten Kepahiang akan dibuat jalur bawah tanah dengan menggunakan trowongan untuk menghindari kawasan hutan lindung.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait