KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress- Kasus yang menimpa Arianda Bara Agustian (40) warga Kelurahan Ketapang, Pasar Manna, memasuki babak baru. Pasalnya mulai kemarin berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga dalam waktu dekat segera di sidang di pengadilan negeri Manna.“ Berkas perkaranya sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum kejari Bengkulu Selatan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.
Enggar mengatakan, Arianda atau biasa akrab dipanggil Ab ini dijerat dengan pasal 83 Jo pssal 64 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, juga pasal 78 Jo pasal 73 ayat 2 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Pasalnya tanpa ada kewenangan melakukan praktek kedokteran. Akibatnya menyebabkan korban tewas. Barang bukti yang iktu diserahkan berupa obat antibiotic merk Mefenamic ACID 500 mg sebanyak 9 tablet, obat amoxicillin trihydrate 500 mg sebanyak 9 tablet, obat maag cair merkatrain 2ml, 1 botol vitamin B komplek 20 ml, suntikan merk baimed diposable syringe 3 mldan 6 jarum suntik 2,5 ml.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Ni Made Herawati SH didampingi JPU, M Arpi SH mengatakan, saat ini berkas perkara sedang diteliti JPU. Adapun tersangka ditahan, untuk menghindari hal-halyang tidak diinginkan saat persidangan nanti. “ Tersangka kami tahan, dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujarnya.
Sebelumnya Ab ini memberikan pertolongan medis pada Desi (26) warga Kota manna yang diduganya mengalami sakit Maag. Sehingga tanpa ragu, Ab menyuntikan obat maag dengan menggunakan jarum suntik ke bokong korban. Hanya saja, usai disutik, Minggu (3/2) malam korban semakin merasakan pusing di kepalanya dengan disertai muntah-muntah. Melihat kondisi korban yang makin parah.pihak keluarganya membawa korban ke rumah sakit hasanudin damrah. Lalu korban dirujuk ke rumah sakit M Yunus Bengkulu. Namun sayangnya saat tiba di rumah sakit M Yunus, korban meninggal dunia. (369)