Target Retribusi, Provider Rp 98 Juta

Selasa 02-04-2019,10:35 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2019 ini menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).  Penarikan PAD bersumber dari retribusi menara provider yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu tengah.

\"Secara keseluruhan, ada 44 provider yang terdata di Kabupaten Bengkulu tengah. Semuanya memiliki menara (tower) yang tersebar di seluruh kecamatan,\" ungkap Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Bengkulu tengah, Hamidah Apriani Ritha, S.Psi, kemarin (1/4).

Mantan Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bengkulu tengah ini menerangkan, 44 provider tersebut merupakan milik Indosat, Telkomsel dan XL. \"Kami sdah melakukan pemeriksaan dan pendataan langsung ke setiap lokasi tower. Semuanya masih aktif dan wajib menyetorkan retribusi,\" jelasnya.

Lebih lanjut, Ritha menegaskan, penarikan retribusi tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Sebab, besaran retribusi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Menara dan Telekomunikasi. Diakui Ritha, penarikan retribusi provider sebelumnya sudah pernah dilakukan dan terhenti sejak tahun 2012 lalu. Hal itu dikarenakan penetapan angka (nominal) kewajiban retribusi terlalu besar, yakni Rp 8 juta selama 1 (satu) tahun. \"Karena sempat diprotes oleh pemilik provider, penarikan retribusi sempat dihentikan.

Ditahun 2019 ini, pungutan retribusi kembali dilakukan. Rata-rata, setiap provider diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 2 juta selama setahun. Ditahun 2019 ini, target retribusi provider yang dibebankan kepada Diskominfo Kabupaten Bengkulu tengah ialah sebesar Rp 98 juta,\" pungkas Ritha.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait