BENGKULU, Bengkulu Ekspress - AP (31) warga Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu mantan honorer Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan hukum. Dia ditahan penyidik Polda Bengkulu. Lantaran dilaporkan melakukan penipuan sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Tidak tanggung-tanggung, AP dilaporkan berhasil menipu Sukman Riadi hingga mengalami kerugian Rp 700 juta.
Bermula saat terlapor menemui Sukman kemudian menawarkan 4 paket proyek di Dinas PUPR Provinsi senilai Rp 52 miliar pada 2018. Jika ingin mendapatkan proyek tersebut, korban harus memberikan uang Rp 700 juta epada tersangka. Karena pernah bekerja menjadi honorer, tersangka mengaku kepada korban bisa mengurus semua proses administrasi agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Karena percaya korban langsung menyepakati kerja sama dengan tersangka.
\"Karena korban percaya kemudian memberikan uangnya. Tapi sampai sekarang proyek tersebut belum selesai hingga korban melaporkan ke Polda Bengkulu,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos, kemarin (27/3).
Agar korban semakin percaya, pelaku mengatakan, proyek tersebut gagal, maka semua uang yang sudah diberikan akan dikembalikan. Sampai akhirnya pada Maret 2018, korban memberikan uang tunai Rp 700 juta kepada tersangka disaksikan dua orang saksi dengan perjanjian akan dikembalikan pada 2 Agustus 2018, jika paket proyek tidak didapat.
Ternyata saat jatuh tempo paket proyek tersebut tak kunjung didapatkan korban. Saat uang ditagih pada September, tersangka beralasan masih dalam proses lelang. Kemudian, beralasan lagi bakal mengembalikan secepatnya dengan menjaminkan dua lembar cek bank Mandiri atas nama perusahaan dengan nilai cek masing-masing Rp 350 juta. Saat korban hendak mencairkan cek tersebut, ternyata sudah tidak bisa. Dari pengakuan tersangka uang Rp 700 juta dari korban tersebut sudah digunakannya untuk mengurus proyek. \"Uang sudah digunakan untuk mengurus proyek,\" singkat pelaku.(167)