Bayar Zakat

Senin 11-02-2013,15:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

INI patut dicontoh oleh PNS di Kepahiang. Kalangan guru di Kepahiang, khusunya guru Sekolah Dasar (SD) memenuhi kewajiban membayar zakat penghasilan setiap kali gajian. Pembayaran zakat dilakukan melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dikpora).

\"Setiap bulan, guru khususnya guru SD membayar zakat penghasilanya kepada petugas di Dikpora. Guru-guru SD memang mengambil gaji di dinas, sehingga sekalian mengambil gaji, para guru itu membayar zakat,\" ungkap Kadis Dikpora, Mansori SH MH melalui Kabid Dikmen Riswo SPd, kemarin (10/2).

Dikatakannya, selain memabayar zakat, guru juga membayar pajak dengan jumlah yang bervariasi. Namun, kisarannya antara Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu. Menurutnya, sejauh ini kalangan guru cukup senang bisa menunaikan kewajibannya membayar zakat profesi itu melalui Dikpora tersebut. \"Kita memang sediakan petugas untuk memungut zakat dari para guru. Teman-teman guru menjadi antusias dengan metode membayar zakat seperti ini,\" jelasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait