DAK Fisik Direview

Selasa 26-03-2019,15:08 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Di tahun 2019 ini, Inspektorat Kabupaten Lebong akan melakukan review atau diulas atas seluruh jenis dan bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang didapatkan daerah tersebut. Sebelum dananya dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis DAK fisik dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.07/2018 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa (DD).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra SP MM melalui Sekretaris Andi Febriansyah SE mengatakan, bahwa sesuai peraturan yang ada maka pihaknya akan menerapkannya di tahun 2019 ini. Untuk itulah nantinya Inspektorat akan melakukan review DAK fisik yang nantinya akan dilaksanakan.

“Review sendiri merupakan salah satu untuk membantu pemerintah daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan,” jelasnya, kemarin (25/03).

Dimana review yang akan dilakukan nantinya akan dilakukan kepada seluruh jenis DAK fisik yang diterima oleh Pemkab Lebong pada tahun 2019 ini. Dimana nantinya kita akan meminta seluruh data kontrak dalam suatu jenis dan bidang DAK fisik yang telah diterima dan dilaksanakan sebelum berakhirnya masa penyaluran tahap I.

“Jadi setiap DAK fisik yang didapat nantinya akan kita review,” ujarnya.

Jika nantinya laporan DAK fisik tidak dilaporkan, Andi memastikan, DAK fisik yang akan diberikan tidak bisa diambil atau dicairkan. Karena dari hasil review yang nantinya dilakukan oleh Inspektorat, akan dilaporkan ke Kantor Pelayanaan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Setelah ada laporan dari kota maka dana akan dicairkan ke rekening daerah,” ucapnya.

Dalam melakukan penerapan kewajiban untuk pelaporan DAK fisik di tahun 2019 ini, pihaknya telah membuat surat yang nantinya akan disetujui oleh pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. “Kita tinggal menunggu persetujuan pimpinan lagi, setelah itu akan kita terapkan,” tutup Andi Febriansyah.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait