BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 179 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN KPK, Benhardi Saragih ST MM mengatakan, 179 orang pejabat itu masih ditunggu laporan harta kekanyaanya.
\"Kita masih menunggu pejabat tersebut melaporkan kepada kami. Karena yang menyerahkan baru 239 orang pejabat,\" terang Benhardi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/3).
Dikatakannya, KPK telah memberikan deadline penyerahaan LHKPN itu 31 Maret ini. Jika tidak dilaporkan, KPK akan memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk diberikan sanksi administrasi. \"Deadlinenya sampai Maret ini,\" ujarnya.
Sanksi administrasi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu, pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN tidak akan mendapatkan promosi jabatan. Waktu yang tinggal sekitar 7 hari ke depan wajib dimanfaatkan oleh pejabat untuk menyerahkan LHKPN secepatnya.
\"Ya sanksinya bisa tidak dapat promosi jabatan,\" tegas Benhardi.
Menurut Benhardi, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyarahan LHKP tahun 2018 menurun dari tahun sebelumnya. Jika melihat tahun 2017 lalu, tingkat kepatuhannya mencapai 82 persen. Namun untuk tahun 2018, tingkat kepatuhan itu hanya sampai 60 persen. \"Harusnya ini bisa ditingkatkan,\" paparnya.
Penyerahan LHKPN sendiri, pejabat tersebut wajib memberikan laporannya satu tahun sekali. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, laporan itu hanya dilakukan dua tahun sekali. Hal ini dilakukan agar bisa mencegah rekening gendut pejabat negara. \"Kita minta kepatuhan laporan ini bisa dilakukan,\" tutup Benhardi. (151)