Hal ini dikatakan Kabag Keuangan Dispendik Kota Bengkulu, Sohida SE, setiap tahunnya Dispendik selalu melakukan pendataan ulang. Karena tak semua guru yang telah disertifikasi berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Ada beberapa kriteria guru tak berhak mendapatkan tunjanhan ini. Selain pindah kualifikasi, pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi tersebut meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas, tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tugas 24 jam tatap muka per minggu.
Juga guru yang tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya, atau dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu saja, Dispendik juga menindaklanjuti laporan terkait beberapa guru tak layak mendapatkan tunjangan tersebut.
\"Dispendik, akan melakukan pengawasan bagi guru-guru penerima tunjangan sertifikasi,\" ungkapnya. Seperti yang telah diketahui, bahwa setiap guru yang sudah lulus sertifikasi, memiliki kewajiban mengajar selama 24 jam per minggunya. Kewajiban mengajar 24 jam itu, mutlak untuk kegiatan tatap muka, bukan lagi terdiri dari tatap muka 18 jam dan persiapan mengajar serta evaluasi 6 jam seperti disebutkan dalam peraturan menteri (Permen).
Pemahaman Permen Diknas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2008 tentang kewajiban mengajar 24 jam, yang semula terbagi menjadi dua sesi itu sudah tidak berlaku lagi. Kebijakan ini wajib dilaksanakan guru penerima tunjangan sertifikasi.(128)