Raperda Zonasi Wilayah Bengkulu Disahkan

Senin 18-03-2019,18:27 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) disahkan menjadi Perda. Hal itu setelah 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu, menyetujuinya pada rapat Paripurna ke 7 masa sidang ke-1, yang berlangsung di kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/3)/19). Dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan.

Dikatakan Jonaidi, SP dari Fraksi Gerindra, aktivitas ekonomi di wilayah pesisir sangat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Pembanguanan kemaritiman menjadi fokus utama dalam RPMJ provinsi Bengkulu.

Daerah pesisir menjadi daya tarik sbagai sumber potensi sumber daya yang ada. Wilayah pesisir harus dibuat suatu regulaasi untuk membuat zona wilayah untuk membangkitkan perekonomian dan investasi di daerah pesisir.

\"Perda ini nantinya harus tepat sasaran dan dalam pemerintah provinsi Bengkulu segera mengevalusi semua agar perizinan lebih mudah, menyesuakan RZWP3K yang telah ditetapkan,\" ujar Jonaidi.

Politisi dari Partai Demokrasi Indosnesia Perjuangan Susilawati mengatakan tujuan dalam Perda RTRW ditekenkan diwilayah darat sedangkan Raperda ini (RZWP3K) menekan ke wilayah laut dan akan membentuk panduan zona wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang ada di Provinsi Bengkulu.

\"PDIP menyetujui tentang raperda RZWP3Kditetapkan jadi perda,\"tukasnya.

Disisi lain, politisi partai Golkar Raharjo Sudiro mengatakan, perda ini nantinya berpengaruh pada perubahan ekosistem yang nantinya berdampak pada lingkungan sekitar.

\"Dengan adanya perda untuk mempertegas pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulai kecil dan didaerah pesisir,\" tegasnya.

Dikesempatan sama, dalam sambutannya Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, setelah mengikuti penyampaian dari fraksi-fraksi, maka Raperda yang diusulkan telah disetujui menjadi perda. Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya atas Perda ini.

\"Dengan disetujui Raperda tersebut menjadi Perda, akan menjadi landasan hukum dalam mengambil kebijakan kedepan. Karena, di Provinsi Bengkulu, ada 6 kabupaten dan 1 kota yang berkaitan dengan pesisir laut,\" ujar Rohidin. (HBN/ADV)

Tags :
Kategori :

Terkait