LEBONG, Bengkulu Ekspress– Dari hasil sortir dan lipat surat suara Calon Legislatif (Caleg) Dapil I dan II Kabupaten Lebong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menemukan sebanyak 1.315 lembar surat suara yang rusak, dari total 58.422 lembar surat suara. Sortir dan lipat surat suara Caleg Dapil I dan II Kabupaten Lebong dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu (15-16/3). Untuk Dapil I total surat suara sebanyak 34.409 lembar yang dimasukkan ke 71 box dan setiap box terdiri dari 500 lembar surat suara. Sementara untuk Dapil II sebanyak 24.013 lembar surat suara yang diletakan ke dalam 48 box.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE, mengatakan, sortir dan pelipatan sendri dilakukan oleh 39 petugas. Dimana dari hasil sortir dan lipat, petugas menemukan sebanyak 1.108 lembar surat suara rusak untuk Dapil I. “Sementara untuk Dapil II ditemukan surat suara yang rusak sebanyak 207 lembar,” jelasnya, kemarin (17/3).
Surat suara yang dinyatakan rusak oleh petugas sortir dan pelipatan, ketika mereka menemukan surat suara yang robek, tidak jelas nama Caleg atau tulisan yang blur serta ada kerusakan yang lainnya. “Itu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas,” ucapnya.
Ditambahkan Khidhr, untuk surat suara Caleg Dapil I dan II Kabupaten Lebong, ada masing-masing 2 box (masing-masing 500 lembar setiap box) yang saat ini belum diperiksa. Hal ini dikarenakan 2 box surat suara tersebut merupakan surat suara cadangan.
“Kita baru akan membuka surat suara tersebut setelah seluruh surat suara dari 5 pemilihan (Pilpres, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI) selesai di sortir dan dilipat,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya KPU Kabupaten Lebong menerima sebanyak 396.851 lembar surat suara yang dimasukan ke 599 boks. Jumlah tersebut terdiri dari 40 boks surat suara presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 79 boks, DPR dapil Bengkulu sebanyak 158 lembar, DPRD Provinsi dapil Bengkulu 4 masing-masing sebanyak 78.770 Lembar.
Selanjutnya surat Suara DPRD Kabupaten Lebong dapil 1 sebanyak 71 boks dengan total surat suara sebanyak 35.360 lembar, DPRD kabupaten dapil II sebanyak 50 bosk dengan total 24.999 surat suara dan DPRD kabupaten dapil IIIsebanyak 43 boks dengan jumlah surat suara sebanyak 21.412 lembar.(614)