Murman Ajukan PK

Kamis 14-03-2019,09:57 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Perkara korupsi pengadaan pabrik semen di Desa Sekalak dan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma, sewaktu Murman menjabat sebagai Bupati Seluma. Dalam mengajukan PK itu Murman mempersiapkan 29 bukti baru (novum).

\"Dengan menyampaikan 29 novum tersebut klien kita yakin akan membebaskannya dari hukuman pidana. Salah satu novum yang disampaikan tadi mulai dari P21 sampai P29,\" jelas Kuasa Hukum Murman Effendi, Made Sukiade kepada Bengkulu Ekspress, setelah selesai sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (13/3).

Murman mengajukan PK atas vonis 8 tahun dan pidana Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana selama 6 bulan, yang diterimanya. Vonis tersebut dijautuhkan majelis hakim dari Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut, Made mengatakan, bukti yang disampaikan salah satunya selama menjabat Bupati Seluma, Murman tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Pekerjaan multiyears sudah dilimpahkan atau diberikan kepada pejabat struktural di Kabupaten Seluma, bukan tanggung jawab Bupati lagi. Pada intinya semua bukti yang disampaikan bertujuan untuk membuktikan jika hakim Mahkamah Agung (MA) keliru atau khilaf saat memberikan putusan kasasi terhadap Murman Efendi.

\"Saat klien kami jadi Bupati sudah tidak ada tanggung jawab, kewenangan dia denganproyek multiyears,\" imbuh Made.

Sekedar mengingatkan, awalnya Murman bebas dari segala tuntutan pada kasus korupsi pengadaan pabrik semen di Desa Sekalak dan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma. Saat itu majelis hakim yang diketuai Siti Insirah memberikan vonis bebas kepada Murman tertanggal 12 Agustus 2015. JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, MA menerima kasasi tersebut dan memberikan vonis berat kepada Murman Efendi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana Rp 500 juta.

Dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Murman pidana selama 7 tahun penjara. Sidang putusan kasasi tersebut dibacakan tanggal 15 Desember 2016, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Tipikor, Dr HM Syarifudin SH MH. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait