BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Keberadaan warung remang-remang yang berlokasi di kawasan gunung tepatnya di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih menjamur.
Sayangnya, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu tengah tak bisa mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa. Ketika dikonformasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu tengah, H Amirul Mukminin SH MM menegaskan, pembongkaran warem tak bisa dilakukan dikarenakan pihaknya belum memiliki payung hukum yang kuat.
\"Tanpa ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Asusila, kami tak bisa bertindak membongkar warem di kawasan gunung,\" kata Amirul.
Diungkapkan Amirul, keberadaan warem juga terdapat di lokasi lain. Diantaranya di Desa Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa. Memperjuangkan agar warem segera diberantas, pihaknya hanya bisa berharap agar pembahasan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu tengah tentang Asusial bisa segera dituntaskan.
\"Saat ini, Perda tentang Asusila masih di godok di DPRD Kabupaten Bengkulu tengah. Setelah Perda diundangkan, Satpol PP akan langsung bertindak. Warem akan kami musnahkan dan bakar,\" beber Amirul.
Dalam menjalankan tugas, lanjut Amirul, Satpol PP Kabupaten Bengkulu tengah hanya memiliki Perda tentang Ketertiban Umum. Sehingga, penindakan hanya bisa dilakukan kepada warung atau tempat usaha hiburan yang mengganggu ketertiban umum. \"Untuk diketahui, keberadaan warem tak bisa dikategorikan sebagai pengganggu ketertiban umum. Terlebih lagi, pengguna atau pelaku usaha warem suka sama suka dan tak ada unsur paksaan,\" demikian Amirul.(135)