Hati-hati Gunakan Medsos

Senin 11-03-2019,10:52 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Guna menghindari jeratan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah sangat mudah diakses saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Lebong kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebong untuk selalu berhati-hati serta bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk mengatakan, bahwa selama ini pihaknya terus menyampaikan kepada masyarakat Lebong untuk hati-hati dalam menggunakan Medsos. Sehingga tidak terjerat dengan Undang-Undang ITE.

“Kita sampaikan baik melalui Medsos maupun langsung disampaikan dalam berbagai pertemuan,” jelasnya, kemarin (10/3).

Dalam Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dijelaskan bahwa terdapat larangan untuk tidak membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah maupun sara yang berujar kebencian. “Dalam undang-undang tersebut meminta kepada pengguna Medsos harus tepat dan cerdas,” sampainya.

Jika masyarakat masih melanggar, maka mereka harus siap menerima hukuman. Karena mereka melanggar pasal kesusilaan, penghinaan hingga penyebar ujar kebencian berdasarkan suku, agama maupun ras.  “Hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait