BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu membebaskan pajak daerah maupun retribusi daerah bagi perusahaan industri yang menempati wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berada di Kampung Melayu dan Selebar. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam mendukung KEK tanpa membebani perusahaan industri dengan membayar pajak.
\"Kita sudah mengeluarkan surat yang ditandatanggani pimpinan dewan dan walikota bahwa kita akan berikan insentif, ketika perusahaan itu berdiri di KEK maka akan dibebaskan pajak nasional maupun pajak daerah,\" ujar Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu, Drs Riduan MSi, kemarin (10/3).
Kawasan KEK tersebut berdiri diatas lahan seluas 468 hektare milik Pemerintah Kota Bengkulu. Menurutnya, meski jangka pendek Pemkot kehilangan pendapatan, tetapi multi player effect yang dihasilkan jangka panjang akan memberikan keuntungan yang besar bagi Pemkot, karena KEK dianggap sebagai pembangkit perekonomian rakyat, terutama serapan tenaga kerja lokal.
\"Kalau berdasarkan indeks 1 hektare lahan industri akan mendatangkan tenaga kerja 100 orang. Kalau lahan 468 hektare berarti tersedia tenaga kerja sekitar 46.800 orang. Kalau kita kalikan 1 pekerja itu menghidupkan 1 istri 2 anak, maka bisa mencapai 200 ribu orang bisa hidup dari kawasan KEK,\" papar Riduan.
Selain itu, KEK ini juga bisa memberikan effect terhadap perekonomian para pedagang setempat karena kawasan tersebut akan menjadi pusat perputaran uang perusahaan-perusahaan yang hidup disitu.\"Nah, multi player effect inilah yang kita kejar. Oleh karena itu, Pemkot sangat mendukung untuk segera didirikannya KEK di kawasan pulau baai,\" pungkasnya. (805)