BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pencairan dana kelurahan dari pemerintah pusat sebesar Rp 23,6 miliar untuk 67 kelurahan di Kota Bengkulu ditunda. Hal ini dikarenakan Petunjuk Teknis (Juknis) baru keluar setelah APBD 2019 disahkan. APBD Kota disahkan pada tanggal 29 November 2018, sedangkan Juknis yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 130 tahun 2018 tertanggal 27 Desember 2018.
\"Artinya pada saat kita menyusun APBD 2019 tentang penggunaan dana kelurahan itu masih meraba-raba, tetapi tetap kita masukkan ke APBD, ternyata penggunaannya perlu kita sesuai dengan juknis yang tertera dalam Permendagri yang baru keluar akhir tahun 2018,\" kata Kepala Bapelitbang Kota, Drs Riduan MSi, kemarin (10/3).
Dengan demikian, Pemkot belum bisa mencairkan dana kelurahan tersebut, pihaknya akan memasukkan dana itu ke dalam APBD perubahan 2019 mendatang. \"Untuk sekarang tidak bisa dicairkan karena terbentur dengan juknis, mungkin baru bisa dicairkan di dalam APBD-P nanti,\" ungkapnya. Riduan menjelaskan, jika berdasarkan juknis yang ada, saat ini Pemkot memang belum siap secara menyeluruh, terutama pemahaman pihak kelurahan tentang penggunaan dana tersebut.
\"Jumlah PNS di kelurahan itu rata-rata 2-3 orang, padahal itu memerlukan SDM yang cukup, seperti Lurah nanti akan jadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian harus ada PPTK, harus ada bendahara pembantu pengeluaran, artinya minimal 3 orang, dan ini harus dibina terlebih dahulu,\" jelasnya.
Memanfaatkan waktu berjalan sebelum dana itu dicairkan, Pemkot akan melakukan pembekalan dan pemahaman teknis pihak kelurahan karena juknis penggunaan anggaran tersebut sangat rentan dengan hukum, karena ada pembangunan fisik dan non fisik. \"Kalau pembangunan fisik harus bisa menggunakan sistem pelelangan pengadaan barang dan jasa, atau dengan swakelola. Nah, ini disitu pihak lurah harus mengerti tentang teknisnya, ternyata mereka buat draft saja belum bisa, apa yang mau kerjakan juga belum tahu, nah ini tentu ini harus dibina dulu sebelum dicairkan,\" bebernya.
Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya akan mengandeng Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dan koordinator program kotaku sehingga bisa melakukan pendampingan kepada pihak kelurahan dari sisi teknis pelaksanaan dan perencanaan pembangunan fisik maupun non fisik. Dengan harapan, dana kelurahan ini dapat termanfaatkan dengan baik tanpa mengalami kendala teknis atau persoalan hukum akibat salah penggunaan anggaran. (805)