8 Parpol Laporkan Saksi Pemilu

Jumat 08-03-2019,15:46 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, hanya menerima 8 Partai politik (Parpol) dari total 15 Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang melaporkan saksi yang akan memantau Pemungutan Suara di 363 tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jeffrianto SP mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menghubungi selurh Parpol untuk melaporkan saksi yang akan melakukan pengawasan pada Pemilu mendatang untuk Pemiluhan Legislatif Kabupaten Lebong.

“Hingga penutupan pendaftaran saksi pada hari Rabu (06/03), hanya 8 parpol yang melapor,” jelasnya, kemarin (07/03).

Adapun Parpol yang telah melapor yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat,partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura. Sementara Psi dan PDIP memastikan tidak akan mengirim saksi dan Parpol lainnya tidak ada kabar,” ujarnya.

Ditambahkan Jeffri, setalah penyampaian saksi. Selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para saksi mekanisme tentang pelaksanaan pemilu mulai dari awal pelaksanaan hingga selesai pelaksanaan. “Nanti mereka akan mendapatkan cara-cara menjadi saksi yang akan disampaikan masing-masing Panwascam,” sampainya.

Dalam pelaksanaan sosialisi mendatang, para saksi yang telah dikirim oleh masing-masing Parpol peserta Pemilu, nantinya akan mendapatkan sertifikat sehingga dalam pelaksanaan saksi dalam pengawasan atau pendataan hasil pemilu di masing-masing TPS bisa dipertanggungjawabkan.

“Sementara saksi parpol yang tidak mendaftarke Bawslu, ketika menjadi saksi dalam Pemilu tidak ada masalah namun nantinya tidak ada jaminan khusus jika ada persoalan di lapangan,” tuturnya.

Ditegaskan Jeffri, setiap saksi yang dikirimkan nantinya dalam Pelaksanaan Pemilu, tidak diperbolahkan memakai atribut yang berkaitan dengan Parpol. Selain itu saksi yang dikirim memang benar-benar saksi merupakan perwakilan dari parpol. “Bukan saksi yang dikirm saksi perwakilan dari caleg,” tutupnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait