Alih Fungsi Lahan, Ancam Pertanian

Jumat 08-03-2019,12:09 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong saat ini terus menjadi ancaman. Bahkan bila alih fungsi lahan tersebut terus dibiarkan, bisa mengancam program swasembada pangan di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Masalah alih fungsi lahan saat ini masih terus terjadi di Rejang Lebong ini,\" sampai Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Safriansyah.

Menurut Ahmad, sebagian besar alih fungsi lahan tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan. Dimana menurutnya didua kawasan tersebut banyak lahan pertanian yaitu sawah yang beralih fungsi menjadi pemukiman warga.

Padahal menurutnya kedua daerah tersebut merupakan daerah penghasil beras terbaik di Rejang Lebong terutama Kelurahan Talang Benih yang terkenal dengan beras Talang Benihnya.

Menurut Ahmad, untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan sendiri terutama di Kelurahan Talang Benih, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana Kelurahan Talang Benih ditetapkan sebagai kawasan penyangga pertanian di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga kegiatan alih fungsi lahan di kawasan tersebut jelas melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tersebut.

\"Namun masalah lain akan muncul apabila kita menerapkan Perda tersebut, karena kita tidak bisa melarang masyarakat untuk membangun di atas lahan mereka sendiri,\" aku Ahmad.

Kemudian menurutnya, upaya lain yang bisa dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong yaitu mencari potensi lahan pertanian baru di Kabupaten Rejang Lebong yang bisa dijadikan lahan pertanian untuk menggantikan fungsi kawasan yang beralih fungsi menjadi pemukiman, sehingga kebutuhan akan pangan di Kabupaten Rejang Lebong bisa tetap terpenuhi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong ada beberapa daerah yang berpotensi dijadikan area persawahan baru di Kabupaten Rejang Lebong seperti di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Kota Padang dan sejumlah kecamatan lainnya. Bila lahan tersebut sudah dimaksimalkan maka menurutnya bisa menambah luasa area persawahan di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, untuk luas persawahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurutnya mencapau 9.870 hektar dengan rata-rata produksi perhektarnya mencapai 6 ton gabah kering panen. Hanya saja menurut Ahmad data luas lahan pertanian yang mereka miliki tersebut berbeda dengan data yang ada di BPN.

Dimana menurutnya BPN hanya mencatat ada sekitar 4 ribu hektar sawah di Kabupaten Rejang Lebong, oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengsinkronkan data mereka dengan data BPN salah satunya dengan melakukan pengukuran kembali. \"Karena ada perbedaan data luas area persawahan dengan data yang dimiliki BPN, maka dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pengukuran secara bersama-sama dengan petugas dari BPN,\" demikian Ahmad.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait