PT. TLB Pekerjaan Warga

Selasa 05-03-2019,11:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

SUKARAJA,Bengkulu Ekspress - Setelah dilakukan mediasi antara warga Desa Air Kemuning, Kecamatan Sukaraja dan manajemen PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), yang difasilitasi Pemerintahan Desa Air Kemuning dan Polsek Sukaraja. Akhirnya PT. TLB memenuhi tuntutan warga diperkerjakan dalam pemasangan kabel jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Desa Air Kemuning.

\"Sabtu siang (2/3) kita telah lakukan mediasi. Tuntutan warga dipenuhi dan saat ini pemasangan jaringan Sutet telah mulai kembali,\" ujar Kades Air Kemuning, Edi Riansyah, kepada Bengkulu Ekspress kemarin (4/3).

Dijelaskan Edi, kemarin warga berjumlah enam orang sudah mulai dipekerjakan dengan melakukan penebangan tanam tumbuh di sepanjang jaringan sutet, meliputi titik 65, 64, 63, 62 dan 61. Jumlah pekerja ini dipastikan akan bertambah pada hari kedepan. Dipastikan kedepan terkait tanam tumbuh di sepanjang desa air kemuning akan dikerjakan untuk penebasannya.

Tambahnya juga, jika PT TLB selaku pemegang penuh pemasangan jaringan sutet sudah melakukan ganti rugi secara keseluruhan sehingga pemasangan jaringan dan tanam tumbuh sudah bisa dilakukan.

\"Memang hari ini ada beberapa orang yang tidak bisa bekerja. Besok (hari ini,red) ada dan honornya disesuaikan dengan jumlah hari dalam bekerja,\" sampainya.

Diketahui, dalam penebasan tanam tumbuh kemarin (4/3) itu, warga didampingi langsung Kanit Tipitter Polres Seluma dan personil Polsek Sukaraja.  Hanya saja, pernyataan kades ini bertolak belakang dengan pernyataan pemilik hak kuasa lahan dan tanam tumbuh sepanjang jaringan sutet Feby febriansyah (41).

Kepada Bengkulu Ekspress dia mengatakan kegiatan di Desa Air Kemuning tersebut ilegal dan tidak seizinnya dan tanpa sepengetahuannya. “Belum dilakukan kewajiban TLB belum ada hak dalam penebangan pohon yang ada di lahan ini,”sambungnya. Menurutnya, PT. TLB tidak serta merta bisa menebas tanaman yang ada di lahan tersebut. TLB terlebih dahulu harus menyelesaikan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh tersebut.

Dengan selesainya ganti rugi barulah bisa memperkerjakan warga setempat untuk melakukan tebang tumbuh di lahan seluas 2 Hektar ini. \"Jika tidak menyelesaikan gantu rugi tanam tumbuh di lahan yang menjadi kuasa. Maka akan saya tuntut secara perdata,\" tegasnya.

Disampaikan, ganti rugi atas tanam tumbnuh di sepanjang Desa Air Kemuning dibangun sebanyak 7 titik tower Sutet, yakni titik 58, 59, 60,61,62,63, dan 64. Lahan 300 meter persegi milik warga belum diganti rugi oleh TLB. “Ganti rugi lahan yang didirikan Tower memang sudah dilakukan, namun tidak pada jaringan yang mengenai tanam tumbuh di sepanjang jaringan sutet tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika berusaha di hubungi pihak Abu Bakar selaku Humas TLB, menampik akan hal tersebut. Menegaskan jikahak tanam tumbuh sudah dilakukan ganti rugi, terhadap 20 orang warga air kemuning.

Namun secara bertahap ganti rugi hak tanam tumbuh sudah dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama warga.  \"Sudah semua hak tanam tumbuh digantikan kepada warga. Namun secara bertahap dilakukan ganti rugi,\" ujarnya.

Dibeberkan, untuk perbaikan jalan yang rusak akibat kendaraan perusahaan memang belum dilakukan. Dipastikan, setelah pekerjaan selesai dilakukan perbaikan barulah perusahaan TLB melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat kendaraan. \"Kita perbaiki setelah pekerjaan selesai dan perbaikan seperti sedia kala,\"pungkasnya.

Sementara itu, surveryor Indonesia, yang mendata lahan warga yang terkena jaringan maupun tapak dari menara Sutet itu sendiri. Data tersebutlah yang menjadi patokan untuk dilakukan ganti ruhi hak tanam tumbuh dan lahan terkenana.  \"Kita menggunakan pihak independen untuk melakukan ganti rugi tersebut,\" tegasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait