JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa hingga saat ini Anas Urbaningrum masih belum menyandang status tersangka korupsi. Pasalnya, komisi pimpinan Abraham Samad itu belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan hal itu, menanggapi beredarnya foto Sprindik yang menjerat Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. \"Belum ada (Sprindik red),\" kata Johan kepada JPNN, Sabtu (9/2).
Johan justru meragukan foto yang beredar melalui pesan multimedia (MMS) yang tersebar secara berantai itu. \"Harus dicheck dulu copy-an yang disebut Sprindik itu, benar atau tidak keasliannya,\" kata Johan.
Bekas wartawan itu menegaskan, sampai saat ini Anas masih menjadi saksi. \"Masih sama seperti sebelumnya,\" sambungnya.
Seperti diketahui, dalam pesan multimedia yang beredar lewat BlackBerry Messenger, disebutkan bahwa Anas menjadi tersangka kasus gratifikasi karena saat menjadi anggota DPR, pernah menerima pemberian dari kontraktor proyek Hambalang. Dalam foto itu juga ditulis mengenai pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (gil/jpnn)