Mantan Kepala KLH Di Eksekusi

Rabu 27-02-2019,10:09 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Abdul Karim (56) warga jalan SDN 5 kelurahan Ibul, Kota Manna mulai kemarin menjalani tahanan di Rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, mantan kepala kantor Lingkungan Hidup(KLH) Bengkulu Selatan ini telah dieksekusi pihak kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Hal itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) diterima pihak Kejari Bengkulu Selatan.

“ Hari ini (kemarin red), terpidana kami eksekusi ke rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Ni Made Herawati SH melalui Kasi Intelijen, Riky Musriza SH MH.

Riky mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA nomor 1272 K/Pidsus/2015 tanggal 04 April 2016. Dalam putusan MA tersebut, Hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggfi (PT) Bengkulu dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bengkulu yang memvonis Abdul Karim selama 2 tahun 4 bulan penjara subsidair 50 juta.

Dalam putusan tersebut perbuatan Abdul Karim melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Alhamdulillah saat dieksekusi, terpidana tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan kami untuk membawanya ke rutan,” ujarnya.

Riky menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut, Selasa (26/2) sekitar pukul 10.05 WIB. Saat itu anggotanya mendatangi rumah Abdul Karim yang secara kebetulan dirinya sedang berada di rumah. Saat disambangi, Abdul kami menerima pihaknya dengan baik.

Bahkan saat disampaikan tujuan kedatangan pihaknya, Abdul Karim siap menjalani eksekusi, bahkan dirinya dengan ikhlas naik ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Kejari Bengkulu Selatan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan penandatangan berita acara penahanan. “Pelaksanaan eskusi pagi tadi (kemarin red),” tutup Riky.

Kepala Rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan, Drs Andi Anjar membenarkan terpidana kasus korupsi pengadaan container sampah tersebut sudah dieksekusi. Terpidana langsung ditempatkan di kamar khusus terpidana yang baru masuk.

“ Untuk penghuni baru, kami tempatkan ke kamar tahanan, agar segera beradaptasi,” ujar Andi.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, tahun 2012 lalu, Kantor lingkungan Hidup Bengkulu Selatan ada kegiatan mengadaan peralatan kebersihan diantaranya container dengan anggaran sekitar Rp 1,3 Miliar. Hanya saja, pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. Hingga akhirnya anggota tipikor Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan.

Saat itu ditetapkan dua tersangka Yakni Aji selaku PPTK dan Abdul Karim selaku kepada kantor. Aji saat itu divonis satu tahun lebih, dirinya tidak melakukan banding hingga langsung dieksekusi ke rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan. Bahkan saat ini sudah menghirup udara segar sebab sudah keluar rutan. Namun Abdul karim, saat putusan pengadilan tipikor, dirinya divonis 2 tahun 4 bulan.

Tidak terima, Karim melakukan upaya banding, putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan tipikor. Lalu Abdul Karim melakukan upaya kasasi ke MA. Hakim MA menolak upaya kasasinya dan menguatkan putusan PT. Sehingga kemarin, Abdul karim di eksekusi ke rutan kelas IIB Manna BS. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait