Penyalurkan Dengan Format Baru
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Meskipun Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa 2019 di Provinsi Bengkulu, namun realisasi penyaluran Dana Desa belum begitu optimal. Pasalnya dari 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu baru dua kabupaten yang melakukan realisasi tahap I.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Bengkulu, Abdullah menyatakan, dana desa tahun 2019 untuk Provinsi Bengkulu mencapai Rp 1.08 Triliun. Akan tetapi baru dua kabupaten yang telah mencairkan dana desa tahap I sebesar 20 persen yaitu Kaur dan Seluma.
\"Untuk penyaluran dana tahap satu, syaratnya harus disusun Peraturan Desa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Kepala Daerah terkait rincian dana desa per desa,\" kata Abdullah, kemarin (25/2).
Masih banyaknya desa belum menyusun APBDes dan Peraturan Kepala Daerah terkait rincian dana desa membuat dana desa belum dicairkan. Ditambah lagi pihak KPPN juga belum menerima hasil evaluasi APBDes dari pusat terkait pencairan dana desa.\"Baru ada 5 kabupaten yang sudah dievaluasi terkait pencairan dana desa, sementara 4 kabupaten belum dievaluasi,\" tuturnya.
5 Kabupaten yang telah dievaluasi APBDes oleh Pemerintah Pusat diantaranya Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Bengkulu Utara. Pemkab yang anggaran dana desa yang telah dievaluasi siap dicairkan dana desanya. \"Jadi pihak KPPN di Bengkulu masih menunggu hasil evaluasi APBDes dari pusat, kalau hasil evaluasi sudah turun maka baru bisa dicairkan dana desanya,\" ujarnya.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Dr Kamaludin mengatakan, syarat pencairan dana desa sangat mudah, hanya membutuhkan peraturan bupati (perbup) dan APBDes. Bila perbup sudah terbit maka dana bisa langsung ditransfer pusat ke rekening pemda. Selanjutnya dikirim ke rekening pemerintah desa. \"Tinggal dibuat saja perbupnya di sana isinya rincian jatah masing-masing desa,\" kata Kamaludin.
Setelah ditransfer ke rekening pemda, maksimal seminggu sudah harus ditransfer ke rekening desa. Sehingga tidak mengendap terlalu lama dan dananya bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat. \"Kalau dana ini cepat bergulir maka uang yang mengalir ke desa lebih banyak,\" ungkap Kamaludin.
Untuk itu, pihaknya menekankan, perbup segera diterbitkan daerah sehingga dana itu cepat terealisasi ke masyarakat. Karena dana tersebut tidak ditahan pemerintahan, tapi uang baru bisa cair bila perda, pergub dan perdes tentang APBDes sudah selesai. Artinya tidak ada persoalan di pusat, tinggal daerah memenuhi semua syarat pencairannya. \"Kalau itu sudah selesai tinggal dilaksanakan,\" tutupnya.
Dana Desa Disalurkan Dengan Format Baru
Sementara itu, penyaluran dana desa pada 2019 akan memakai format baru. Formulasi yang telah dibuat oleh Kementerian Keuangan yaitu mendorong realisasi dana desa lebih baik dan penurunan angka stunting daerah. \"Sistem penyaluran dana desa di tahun 2019, memiliki format baru,\" kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Bengkulu, Abdullah, kemarin (25/2).
Ia menjelaskan melalui formulasi baru ini pemerintah desa bisa mencairkan dana desa sekaligus. Dimana dana desa tahap II bisa dicairkan ditahap I. Hal ini jelas akan mempercepat angka realisasi dana desa. \"Akan tetapi dana desa di Bengkulu belum bisa dicairkan sekaligus, karena Pemda di Bengkulu tidak ada yang mendapatkan predikat terbaik,\" ujarnya.
Predikat terbaik tersebut diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah yang telah melaksanakan dana desa dengan baik. Salah satu indikator penilaiannya yaitu daerah mampu melaporkan angka realisasi dana desa lebih cepat.\"Kalau realisasinya baik maka tahun Pemda tersebut berhak mencairkan dana desa tahap II di tahap I,\" ujar Abdullah.
Selain itu, untuk mendapatkan dana tahap III, desa harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Dimana mulai tahun 2019 ini, Pemda harus membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten. \"Mulai tahun ini, dalam melakukan penyaluran dana desa, ada prasyarat tambahan ketika mereka akan meminta penyaluran tahap selanjutnya,\" ujarnya.
Terkait dengan dana desa, fokus tahun ini diharapkan dapat mengambil bagian dalam masalah penting di Indonesia yakni masalah stunting atau hambatan dalam pertumbuhan tubuh pada anak-anak dan bayi. Syarat itu dilakukan pemerintah untuk pengentaaan stunting di setiap daerah, karena yang kurang gizi dan stunting pada akhirnya daya pikirnya tidak bagus.\"Hal itu tentu sangat berpengaruh pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tersebut,\" tuturnya.
Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Dyah Anugrah Kuswardani MA mengatakan, salah satu indikator yang menentukan apakah daerah itu disebut daerah maju dan berkembang yaitu IPM. Pembangunan manusia di Provinsi Bengkulu terus mengalami kemajuan yang ditandai dengan meningkatnya IPM. Dimana pada 2017 lalu, IPM Provinsi Bengkulu mencapai 69,95. Angka ini meningkat sebesar 0,62 poin atau tumbuh 0,89 persen dibandingkan tahun 2016 yang sebesar 69,33. \"Semoga dengan adanya persyaratan baru dari Pemerintah Pusat, angka IPM di Bengkulu bisa semakin lebih baik lagi kedepannya,\" tutupnya.(999)