Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil mengungkap bandar narkoba seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bentiring. Dengan barang bukti sebanyak 1.2 kilogram sabu-sabu. Napi bandar narkona ini diamankan setelah anggota Ditresnarkoba Pokda Bengkulu berhasil menangkap 2 orang tersangka pesuruh napi tersebut untuk mengedarkan narkoba ke luar Lapas. Dua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Sumatera, Sukamerindu, Kota Bengkulu, Kamis (21/2/19), yang berperan sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Syachroni yang memimpin langsung ekspose barang bukti beserta 3 orang tersangka termasuk salah satu napi lapas sebagai pengendali peredaran narkoba mengatakan, para tersangka ini memang sudah lama diincar polisi.
\"Memang jaringan ini sudah kami selidiki sekian lama, dan akhirnya bisa terungkap. Mereka ini jaringan Bengkulu-Medan yang dibawa menggunakan travel,\" terangnya, Senin (25/2/19).
Kedua tersangka pengedar yakni SR (23), warga Kelurahan Sukamerindu, dan RR (18), warga Jalan Danau Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu. Serta DR (40) seorang narapidana yang menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus yang sama.
\"Ada 3 orang yang kita amankan termasuk bandarnya yang mengendalikan dari dalam penjara. Dia ini dulu juga kita tangkap pada bulan November 2015 dan sekarang rupanya masih menjalankan bisnis haram ini,\" tambah Kombes Pol Imam Syachroni.
Penangkapan tersangka dengan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu ini berawal dari tertangkapnya SR dan RR di kediamannya. Saat penggeledahan rumah keduanya, polisi berhasil menemukan 12 paket besar sabu, 4 paket sedang, dan 1 paket kecil beserta timbangan elektrik.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mengedarkan sabu dengan mendapat perintah dari seseorang yang berada di lapas Bentiring.Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung berkordinasi dengan Kepala Lapas Bentiring untuk langsung melakukan penggeledahan di ruang tahanan DR. Benar saja, polisi berhasil mendapatkan bukti riwayat obrolan DR dengan SR untuk bertransaksi memesan sabu tersebut ke Medan, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Imn)