BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 29 siswa anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu, yang telah terdaftar dalam data nominasi tetap Ujian Nasional Berbasis komputer (UNBK) terancam tak bisa ujian. Sebab, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Bengkulu tidak mengizinkan warga binaannya mengikuti ujian di luar Lapas.
\"Surat permohonan pelaksanaan ujian warga binaan Lapas sudah dibalas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,\" ungkap Kasi Kursus dan Pelatihan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Jayadi Suyuti kepada Bengkulu Ekspress kemarin (21/2).
Dalam surat balasan yang dikirimkan pada 8 januari 2019 itu. Perihal pelaksanaan UNBK paket B dan C. Dituliskan untuk kelancaran dan pertimbangan keamanan dan ketertiban khususnya warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan UNBK dilaksanakan di Lapas kelas IIA Bengkulu (Bentiring).
Padahal warga binaan yang terdaftar melalui lembaga Pusat Kegiatab Belajar Masyarakat (PKBM) direncanakan mengikuti ujian di luar Lapas, tepatnya melaksanakan ujian pada sekolah yang memiliki sarana dan prasarana komputer. Mengingat di lembaga PKBM tidak tersedianya sarana dan prasarana. Sementara untuk bisa menyelenggarakan UNBK di Lapas. Maka harus ada kelengkapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sarana prasarana komputer, ptoktor, teknisi.
\'\'Faktor keamanan menjadi faktor utama keberatan Kanwil Hukum dan HAM tidak diizinkannya warga binaan ujian keluar Lapas. Mengingat peserta warga binaan cukup banyak dibanding tahun lalu,\" katanya
Saat ini, Lembaga PKBM berkoordinasi kembali dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, agar pelaksanaan UNBK dapat dilakukan. Jikapun harus dilakukan UNBK di Lapas, maka Lapas yang mempersiapkan jaringan komputer, dan mampu mengkondisikan ruangan ujian nanti steril sehingga ujian bisa berlangsung aman. (247)