Disarankan Transfer
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meskipun uang nasabah BPRS Safir sudah bisa dicairkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyarankan agar jangan mengambil uang secara tunai. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti pencurian, penjambretan, dan tindak kejahatan lainnya.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, mulai Senin (18/2) lalu LPS telah melakukan pembayaran tahap pertama untuk 34.900 dari total 50 ribu lebih rekening eks nasabah yang dananya tersimpan di BPRS Safir Bengkulu. Pembayaran tersebut dilakukan pasca dicabutnya izin usaha BPRS Safir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 30 Januari 2019.
\"Kita sarankan dalam mengambil uang di BRI jangan bentuk tunai, tapi bisa transfer ke rekening lainnya agar aman,\" ungkap Adi, kemarin (19/2).
Pengambilan uang tidak secara tunai dilakukan agar uang nasabah tetap aman, pasalnya banyak kasus kehilangan uang nasabah terjadi di Bengkulu disebabkan oleh nasabahnya membawa uang tunai. Bahkan beberapa waktu lalu, nasabah BRI harus kehilangan uangnya sebesar Rp 100 juta karena diletakkan didalam mobil setelah melakukan transaksi penarikan di bank.
\"Jangan sampai uang yang sudah dikembalikan oleh LPS malah hilang, karena LPS tidak menjamin kalau uang nasabah yang sudah diambil hilang,\" tutur Adi.
Untuk itu, LPS menyarankan nasabah BPRS Safir dapat menyimpan uangnya didalam rekening bank lainnya. Apalagi dana yang akan dibawa oleh beberapa nasabah jumlahnya tidak sedikit bahkan ada yang mencapai Rp 200 hingga Rp 400 juta. \"Masa uang sebesar itu dibawa langsung, kan bahaya, makanya kami sarankan uangnya langsung disimpan di rekening bank lainnya saja, atau di BRI tersebut, inshallah aman,\" ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pembayaran tahap pertama ini dikhususkan bagi nasabah BPRS Safir yang memiliki dana dalam bentuk simpanan. Sedangkan untuk eks nasabah pembiayaan, diakui ada berbagai cara. Diantaranya, apabila pembayaran lancar dan ada simpanan tabungan, prosesnya bisa lebih cepat lagi dengan membayar melalui simpanannya. Tetapi jika eks nasabahnya keberatan, tentu ada langkah lainya, seperti mengalihkan ke bank lain. \"Lalu untuk pembayaran bagi yang macet, kita pastikan ada solusinya dari tim likuidasi yang sudah dibentuk nantinya,\" jelasnya.
Lebih jauh ditambahkan, bagi eks nasabah Bank Safir yang namanya belum tercantum dalam pembayaran tahap pertama ini, untuk dapat sabar menunggu, karena dipastikan akan dibayar oleh pihak LPS, paling lambat 90 hari kerja semenjak izin usaha bank dimaksud telah dicabut. \"Kita targetkan hingga pembayaran tahap kedua sudah selesai dalam 90 hari kerja. Tapi jika persoalannya komplek, tentu akan kita lihat nanti. Tapi kita janjikan tidak ada eks nasabah Bank Safir yang dirugikan. Untuk itu silakan lengkapi berkas yang kita minta atau lebih jelasnya datangi kantor BPRS Safir dan cek di website LPS,\" tutupnya.
Sementara itu, Eks Nasabah BPRS Safir Bengkulu, Mahyudin mengaku, tidak langsung mengambil uang simpanannya secara tunai dari BRI. Dirinya tetap menyimpan uang tersebut di BRI dengan harapan agar aman dan tidak hilang. \"Simpanan saya ada Rp 200 juta, kalau diambil semua takut hilang lah, biarkan saja di BRI, kan rekening tabunganku itu tidak ada potongan sama sekali, jadi uangnya tidak berkurang juga,\" tutupnya.(999)