Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 54 paket siap jual. Mereka nekad mengedarkan sabu setelah diiming-imingi upah Rp 2 juta setelah sabu-sabu itu habis terjual.
Kapolda Bengkulu, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Supratman melalui Kasubdit ll Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) Milian Aziz mengatakan, kedua pengedar yang masih kategori anak dibawah umur ini sebelumnya sudah 2 kali mengedarkan sabu dengan diupah Rp 2 juta. Pada putaran kedua, langkah mereka terhenti setelah diamankan polisi yang mengetahui aksi keduanya.
\"Ya dari barang bukti yang kita amankan, diketahui mereka ini pengedar cilik yang menjual sabu ini ke langanannya yang usianya lebih tua. Pengguna sabu-sabu yang berhasil kita tangkap sebelumnya. Mereka melakukan hal itu dikarenakan tergiur upah sebesar Rp 2 juta kalau sabu yang mereka edarkan habis terjual,\" ucapnya, Selasa (19/2/19).
Penangkapan keduanya bermula saat polisi mengembangkan kasus terhadap tersangka FY, warga Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu, serta 3 orang lainnya yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu. Dari keterangan FY diketahui dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari DK dan FP.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit ll Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap DK lebih dulu di rumahnya.
Saat diinterogasi, DK mengatakan, dirinya tidak menyimpan sabu tersebut, melainkan ada pada FP.
Dengan tindakan cepat, Tim langsung menuju kediaman FP di kawasan Jalan Museum, Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu dan menangkap FP. Setelah digeledah, polisi mendapati 54 paket sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik klip bening siap edar, beserta timbangan digital.
\'\'Keduanya lalu langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum.
FP dan DK dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" ujar Milian Aziz. (Imn)