Mantan Ketua DPRD Seluma Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa 19-02-2019,15:05 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa pagi (19/2/19), menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan proyek peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Kabupaten Seluma, 2013. Dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin. Dalam sidang tersebut, Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara kepada Husni Tamrin.

Selain Husni Tamrin, Majelis Hakim yang Diketuai Slamet Suripto didampingi Hakim Anggota Agus Salim dan Henny Anggraini juga membacakan putusan terhadap 5 orang terdakwa lainnya. Terdakwa Emrald Balaputra dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Batra Noven dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Tri Deska dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Feri Andrian dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan Eka Rosaria dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Mereka divonis karena dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.

\"Apabila tidak puas, maka bisa melakukan upaya banding dan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pikir-pikir, serta apabila menerima dapat di sampaikan pada hari ini, \" terang ketua majelis hakim setelah membacakan putusan.

Pengacara Terdakwa Husni Thamrin mengatakan, merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan 2 tahun yang diterima sebelumnya. \"Ya kami tentunya keberatan dengan putusan hakim. Kita tahu vonis ini lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan 2 tahun pada sidang sebelumnya. Setelah ini kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,\" ujarnya. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait