Ortu Murid Pilih Jalur Hukum
MUARA SAHUNG, Bengkulu Ekspress - Upaya untuk menempuh jalur kekeluargaan terus dilakukan oleh Polsek Muara Sahung terkait dengan dugaan penganiayaan oleh oknum guru terhadap muridnya. Namun sayang, upaya mediasi itu gagal dan orang tua murid tetap ingin persoalan dugaan penganiayaan anaknya dibawa ke meja hukum.
Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Cahya P Tuhuteru S TrK mengatakan, upaya mediasi itu dilakukan pihaknya kemarin siang di Kantor Polsek Muara Sahung dengan mempertemukan pelapor Gusani (32) warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung dan juga terlapor yakni guru SDN 122 Kaur berinisal In (56).
Dalam laporannya pelapor mengatakan, anaknya berinisial An (10) yang duduk dibangku kelas 3 SD itu dipukul gurunya (terlapor) sebanyak tiga kali di bagian punggungnya, sehingga memar dan membuat anaknya menangis. Orang tuanya yang mendapat laporan itu langsung melapor ke Polsek atas tuduhan penganiayaan kepada anak dibawah umur.
“Ini sudah kita upayakan untuk mediasi, tapi pelapor tetap menolak diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap ingin menempuh jalur hukum,” kata Kapolsek, kemarin (18/2). Kalau memang tak ada jalan mediasi kata Kapolsek, pihaknya terpaksa menindaklanjutinya ke hukum.
Di lain sisi, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kaur, Endi Yurizal SP, sangat menyesalkan adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan guru sebagai pelaku kekerasan terhadap siswanya. Dirinya mengaku akan memanggil guru yang bersangkutan dalam waktu dekat. Selain itu juga akan memanggil Kepsek sekolah itu juga.
“Nanti kita panggil Kepsek dan guru yang bersangkutan, kita minta penjelasan terlebih dahulu bagaimana alur ceritanya,” terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya mengaku akan memberikan upaya bantuan hukum bila sampai persoalan itu naik ke pengadilan. Dirinya mengaku akan berkomunikasi dengan pihak PGRI Kabupaten Kaur mendiskusikan hal ini, tentu sebagai tenaga pendidik jangan sampai malah nanti yang bersangkutan justru mendapat masalah di kemudian hari. “Nanti akan ditawarkan kalau memang membutuhkan bantuan hukum, mungkin kawan-kawan dari PGRI bisa membantunya, tapi kita belum berkoordinasi soal ini,” jelasnya. (618)