Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran dana simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu, yang telah dicabut izin operasioalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Januari 2019. Pencairan tahap 1 dilakukan pada 18 Februari 2019.
Sejak Bank Safir Bengkulu dibekukan. LPS mengambil alih penanganan BPRS Safir untuk proses likuidasi dan verifikasi data untuk penyiapan pembayaran klaim dana nasabah. Pembayaran dana nasabah dilakukan secara bertahap. Dalam pembayaran tahap 1 ini, LPS mencairkan dana sebagian nasabah yang telah selesai diverifikasi.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengimbau nasabah Bank Safir untuk melihat status rekening simpanannya di Kantor BPRS Safir Bengkulu, mulai Senin, 18 Februari 2019. Pengecekan status rekening simpanan biasa dilakukan di Kantor Pusat Bengkulu, Kantor Kas Lingkar Timur, Kantor Cabang Manna, Kantor Cabang Ketahun, dan Kantor Kas Arga Makmur. Dapat melakukan pengecekan pula dihari berikutnya untuk menghindari berdesakan atau bisa dilihat di website LPS www.lps.go.id.
\"Bagi nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan,\" terang Adi Nugroho.
Sebelumnya, dalam pengumuman status simpanan, nasabah diminta memastikan penulisan nama dan alamat sesuai di KTP dan mencatat nomor kode nasabah atau CIF (customer information file) untuk memperlancar proses pembayaran.
Persyaratan Pembayaran, LPS telah menunjuk Bank Pembayar untuk pencairan dana nasabah BPRS Safir, yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Capem Raflesia Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, BRI Capem Ketahun, dan BRI Cabang Arga Makmur.
\"Untuk pencairannya, nasabah diminta menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu asli dan copy bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor) nasabah. Berkas asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito), asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pongurus, bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan,\" paparnya.
Tak hanya itu, dokumen atau data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar juga perlu disiapkan, antara lain nformasi tertulis dari pengurus organisasi atau perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi atau perusahaan, asli dan fotokopi surat kuasa, asli dan fotokopi bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan), surat keterangan domisili (apabila pindah alamat).
Berikutnya, nasabah mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan nasabah sesuai peruntukannya, menyerahkan pernyataan tim likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.\"Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya. Karena masih akan diiayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan. Sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2019),\" tukasnya.
Demi keamanan dan kenyamanan, nasabah yang mau mencairkan dananya juga diimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai. Dana dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di bank pembayar.\"Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap 1 ini, dapat menunggu untuk pembayaran tahap berikutnya,\" ujarnya.
Tim LPS terus bekerja keras menyelesaikan verifikasi data nasabah BPRS Safir. Nasabah diminta tidak terpancing dan terprovokasi pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. (HBN/Rls)