Pasalnya, meski sudah dilakukan penertiban sehari sebelumnya, para pedagang tetap menggelar dagangan mereka di pinggir jalan dan trotoar. \"Tolong pak, jangan jualan di sini. Trotoar dan jalan ini hak pengguna kendaraan dan pejalan kaki, bukan untuk jualan,\" pinta beberapa anggota Satpol PP kepada sejumah pedagang.
Meski sempat berdebat dengan satuan penegak Perda tersebut, para pedagang akhirnya mengalah dan meninggalkan lokasi tempat mereka berjualan. Kepala Satpol PP Kabupaten RL, Rektor Vande Armada, melalui Danru Patwal Satpol PP, Zainal A mengaku, penertiban terhadap pedagang tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus, mengingat masih banyak pedagang yang kembali lagi berjualan meski sudah disampaikan untuk dilarang.
\"Contohnya saja beberapa hari lalu, setelah kita tertibkan mereka pergi, selang beberapa lama kembali lagi,\" tuturnya. Meski begitu, pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan yang ada sesuai dengan Perda dan melarang PKL berjualan di sekitaran jalur jalan kota, trotoar terlebih dalam menghadapi penilaian piala Adipura pada tahun ini.
\"Kita tertibkan, PKL sesuai dengan aturan yang ada, dan sesuai dengan peraturan jadi pedangan tidak diperbolehkan berjualan di seputaran jalur jalan S Sukowati agar PKL lainnya tidak lebih banyak,\" ujarnya. (999)