LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah mensosialisasikan Peratruran Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong, selanjutnya Dinas satuan Polisi Pamong Praja (DisSatpol PP) Kabupaten Lebong, kembali akan mensosialisasikan di tempat-tempat yang menjadi objek KTR.
Adapun objek-objek KTR sesuai pasal 2 didalam Perda nomor 2 tahun 2018 tentang KTR yaitu Fasilitas Layanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan yang lainnya), tempat proses belajar mengajar (seluruh sekolah), selanjutnya tempat atau kawasan anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup (GOR mini serta tempat lainnya), angkutan umum, tempat kerja (perkantoran baik pemerintahan maupun swasta) serta tempat umum dab tempat yang ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Didalam Perda tersebut juga menegaskan, sanksi setiap pemimpin atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal atau membiarkan orang merokok, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1 juta rupiah. Sama halnya bagi orang yang merokok di tempat-tempat yang dinyatakan sebagai KTR, juga akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Amiruddin SE MAk, mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan perda tersebut di RSUD setelah diminta dari DInas Kesehatan dan RS itu sendiri, karena di RS masih sangat banyak pengunjung pasien yang merokok di area RS.
“Untuk itulah kita langsung melakukan sosialisasi dan juga menempatkan 3 anggota Satpol PP untuk terus mensosialisaikan perda tersebut kepada msyarakat di RS,” jelasnya, kemarin (12/02).
Setelah melakukan sosialisasi di RS, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi di kawasan yang masuk didalam kawasan KTR salahs atunya di kawasan perkantoran. Akan tetapi, untuk melakukan sosialisasi di perkantoran, pihaknya juga menunggu dari pihak kantor atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta pihaknya untuk melakukan sosialisasi.
“Akan tetapi setiap kantor terlebih dahulu harus menyiapkan ruangan bebas rokok dan pada saat itu kita bisa melakukan sosialisi pada kantor tersebut,” ucapnya.
Sementara untuk kawasan pendidikan atau sekolah serta tempat bermain anak-anak, tidak perlu dibuat tempat atau ruangan bebas asap rokok. Hal ini dikarenakan untuk kawasan tersebut memang tidak diperbolehkan siapapun yang merokok.
“Tidak ada Perdapun memang dikawasan tersebut tidak diperbolehkan merokok,” tegasnya. Menyikapi masalah penindakan bagi orang-orang yang masih melakukan pelanggaran atau masih merokok di tempat yang telah ditetapkan KTR, Amiruddin belum bisa menentukannya secara pasti. Akan tetapi pihaknya masih fokus untuk melakukan pendekatan terlebih dahulu.
“Jangan sampai kita melakukan penindakan, sementara masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya,” ucapnya. Akan tetapi, ketika akan melakukan penindakan bagi pelanggar KTR, nantinya akan terlebih dahulu dilakukan pemasangan papan pengumuman masalah perda dan sanksi yang akan diterapkan bagi para pelanggar. “Pastinya untuk saat ini kita masih sosialisasi, nanti penegakan perda setelah sosialisasi dilaksananakan,” tutupnya.(614)