\"Saya sudah minta pihak sekolah untuk mencopot atribut itu, agar tidak ada bekas-bekas kesenjangan antara sekolah di Kabupaten RL,\" tegas Sekda.
Sekda juga meminta, Dinas Pendidikan bisa memberikan penjelasan yang baik kepada mantan sekolah RSBI, untuk menghilangkan atribut RSBI, termasuk sistem pelaksanaannya yang selama ini istimewa dari sekolah biasa.
\"Kita tidak berharap, ada lagi istilah atau kesan yang muncul dimasyarakat bahwa ketiga sekolah ini masih berstatus RSBI,\" ujar Sekda. Sejauh ini, sambung Sekda, kebijakan terhadap aturan sebuah sekolah menjadi RSBI dirasa masih belum layak diterapkan, apalagi ditengah kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat kemampuan anak kita serta SDM atau tenaga pengajar masih minim.
Jadi, ya boleh dibilang hal itu perlu mendapatkan pertimbangan yang matang jangan sampai kebijakan yang dibuat dan ditetapkan membuat anak menjadi bingung,\" pungkasnya. (999)