Ekosistem Lobster Terganggu

Selasa 12-02-2019,09:26 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Tersangka Terancam  6 Tahun Penjara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah diamankan timsus F1QR Lanal Bengkulu bersama tim Karantina Provinsi Bengkulu dan anggota Polres Kaur, AP (45), warga Desa Gedong Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, menjadi tersangka.Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan pendalaman dari pelaku, diketahui jika baby lobster tersebut hendak dijual pelaku ke pengepul lainnya yang berada di Jambi, Lampung dan Palembang dengan harga Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu perekornya.

Hal tersebut langsung disampaikan Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat ST saat menggelar press rilis. \"Kemudian akan diekspor ke luar negeri yakni Singapura dengan harga mencapai ratusan ribu per ekornya,\" ucap Danlanal Bengkulu, kemarin (11/2).

Sementara itu, untuk baby lobster yang diamankan sekarang ini memang sudah diserahkan ke pihak Karantina Provinsi Bengkulu. Sebagian baby lobster yang nantinya diamankan sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. \"Kita sekarang ini fokus pada penyelidikan terhadap pelaku Ap untuk mencari keterlibatan pelaku lain karena diduga dalam kasus ini melibatkan pelaku lain,\" bebernya.

Sementara itu, Kepala Karantina Bengkulu, Ardinan, saat ditemui di Markas Komando (Mako) Lanal Bengkulu mengatakan, perbuatannya yang dilakukan pelaku AP ini jelas melanggar Pasal 16 jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tentang Perikanan tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan itu, tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliyar.

\"Baby lobster ini memang ilegal, karena babi lobster masih kecil sehingga penangkapannya tersebut dapat mengganggu ekosistem di laut, ini tentunya memang tidak diperbolehkan,\" katanya.\"Barang bukti berupa 90 ekor bayi lobster ini sudah berada di Karantina, dan ada beberapa yang diamankan sebagai barang bukti untuk kebutuhan penyelidikan,\" ujarnya.

Ditambahkan Ardinan, pihaknya hanya menerima barang bukti bibit lobster yang nantinya akan dilepas liarkan kembali ke perairan. \"Untuk proses hukumnya, akan dilakukan oleh Lanan Bengkulu,\" katanya.Sementara tersangka AP, mengaku baru 2 bulan menjalankan bisnis sebagai pengepul baby lobster ini. Ia mengaku mendapatkan bibit itu dari para nelayan setempat dengan harga Rp 5-7 ribu.

Setelah dikumpulkan, ia menjualnya kembali ke daerah lain seperti ke Lampung, Jambi, dan Palembang dengan harga Rp 15 ribu. \"Baru ini saya bisnis ini pak, saya jual ke daerah lokal sebatas antar provinsi saja. Kalo untuk ekspor saya dengar memang ada, tapi orang atas yang menjual,\" ujarnya.Ia menyadari apa yang telah dilakukannya tersebut memang salah dan melanggar Undang-Undang. \"Saya akui jika apa yang saya lakukan memang salah pak, saya menyesal dan minta maaf,\" tuturnya.

Untuk diketahui, pelaku AP diamankan tim F1QR yang dipimpin langsung oleh Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat ST dan anggota Karantina Provinsi Bengkulu yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Weli Wanto dirumahnya. Ditempat tersebut, Anggota berhasil mengamankan 90 ekor bayi lobster, buku catatan jual beli lobster, mesin airator mini 20 unit, 13 unit toples kecil, dan 3 unit polipom kecil.

Terpisah, Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal ST mengaku, akan bekerja bersama dengan KKP melalui Satker PSDKP Bengkulu dan SKIPM Bengkulu untuk membuat pos pengawasan. Pos pengawasan tersebut akan dilakukan di daerah Kaur sebagai pintu keluar ke arah lampung, di Mukomuko sebagai pintu keluar ke arah Padang, Kepahiang sebagai pintu keluar ke arah Pagar Alam, dan Curup sebagai pintu keluar ke arah Linggau.

\"Pos pengawasan tersebut didirikan untuk mencegah penangkapan atau produksi lobster yang tidak terlaporkan ke SKIPM bila akan diekspor ke provinsi lain atau keluar negeri dan tahun ini kami akan prioritas kan di wilayah Kaur,\" tutupnya.(999/529)

Tags :
Kategori :

Terkait