Hal itu disampaikan Kepala Karantina Bengkulu, Ardinan, saat ditemui bengkuluekspress.com di Markas Komando (Mako) Lanal Bengkulu, Senin (11/2/19). Ia menjelaskan bibit lobster ini memang ilegal ditangkap. Karena bayi lobster masih kecil sehingga penangkapannya tersebut dapat mengganggu ekosistem dilaut.
\"Ya kegiatan ini tentunya memang tidak diperbolehkan. Barang bukti berupa 90 ekor bibit lobster ini sudah berada di karantina, dan ada beberapa yang diamankan sebagai barang bukti untuk kebutuhan penyelidikan,\" ujarnya.
Ditambahkan Ardinan, karantina Bengkulu, hanya menerima barang bukti bibit lobster yang nantinya dilepas liarkan kembali ke perairan. Untuk proses hukumnya dilakukan Lanal Bengkulu.
Tersangka AP mengaku baru 2 bulan menjalankan bisnis bibit lobster. Ia mengaku mendapatkan bibit itu dari para nelayan setempat dengan harga Rp 5-7 ribu. Setelah dikumpulkan, ia menjualnya kembali ke daerah lain, seperti ke Lampung, Jambi, dan Palembang dengan harga Rp 15 ribu.
\"Baru ini saya bisnis ini Pak. Saya jual ke daerah lokal inilah. Kalau untuk ekspor saya dengar memang ada, tetapi orang atas yang menjual,\" ujar nya.
Untuk diketahui, AP diamankan tim F1QR yang dipimpin langsung Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P) M. Andri Wahyu Sudrajat, ST dan anggota karantina Bengkulu, didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Weli Wanto. AP ditangkap di rumahnya di kawasan Kabupaten Kaur. Di tempat tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 90 ekor bibit lobster, buku catatan jual beli lobster, mesin airator mini 20 unit, 13 unit toples kecil, dan 3 unit polipom kecil. (Imn)