Nasabah BPRS Syafir Tak Perlu Panik

Kamis 31-01-2019,11:54 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LPS Tangani 94 Bank Likuidasi

BENGKULU, Bengkulu Eskpress - PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu nampaknya harus menghembuskan nafas terakhirnya, pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada 30 Januari 2019. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan mengingat rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 4% hingga mengakibatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) mengalami angka negatif.

Kepala Kantor OJK Regional VII Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno didampingi Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengaku, ditutupnya BPRS Syafir ini berdasar pada SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-15/D.03/2019. Hal ini disebabkan karena Bank ini telah masuk dalam kategori dalam pengawasan khusus sejak 7 September 2018 dan tidak bisa ‘diselamatkan’ lagi.

\"Kami sudah menyarankan pemegang saham untuk menambah modalnya hingga mencukupi rasio minimal 8% dari KPMM namun tidak dipenuhi, hal ini menyebabkan CARnya saat ini sudah negatif, Itu sebabnya bank ini dicabut izin usahanya,” kata Panca saat konferensi pers di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Rabu (30/1).

Dicabutnya izin usaha perbankan yang telah berdiri sejak 2005 lalu ini, juga diakibatkan oleh lemahnya manajemen yang dilakukan BPRS Safir. Bahkan pihak managemen tidak melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha termasuk dalam pemberian pembiayaan. \"Akibat ketidak hati-hatian dalam pemberian pembiayaan ini, berdampak pada kesehatan bank yang terganggu, sehingga OJK mencabut izin usahanya,” ujar Panca.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan, meskipun OJK telah mencabut izin usahanya, LPS tetap menjamin dana nasabah BPRS Safir Bengkulu. Bahkan LPS menjamin simpanan baik dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Bahkan saat ini ada sekitar 46 ribu rekening di BPRS Safir Bengkulu yang dijamin oleh LPS.

\"Atas ditutupnya usaha BPRS Safir Bengkulu, kami minta kepada para nasabah untuk tenang. Semua dana simpanan telah dijamin dan akan dikembalikan sesegera mungkin,\" terang Samsu.

LPS akan segera membayar dana nasabah BPRS Safir paling lama 90 hari sejak SK pencabutan izin bank itu keluar. Sehingga nasabah diharapkan tetap tenang dan tidak perlu panik, sebab semua dana simpanan akan dibayarkan oleh pihaknya. Kecuali yang dana simpanan yang tidak tercatat di bank serta dana yang masih dalam sangkutan kredit macet.\"Tapi biasanya belum sampai 90 hari kami sudah mencairkan dana nasabah, yang terpenting ada bukti buku tabungan dan bukti diri,\" tutur Samsu.

Untuk pencairan dana akan dilakukan di kantor BRI dan kantor cabang BPRS Safir. Bagi nasabah yang ingin meminta informasi lebih lanjut soal pengembalian dana simpanan ini, bisa langsung mendatangi pihak LPS yang ada di kantor-kantor BPRS Safir.\"Silahkan datang dan boleh tanya-tanya ke staf kita yang ada di kantor-kantor BPRS Safir terkait proses pengembalian dana simpanan ini,” tutupnya.

LPS Sudah Tangani 94 Bank Likuidasi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejak 2005 hingga 2019 ini telah menangani sebanyak 94 bank yang dilikuidasi. Bahkan hingga Januari 2019 ini saja, LPS telah melikuidasi dua bank diantaranya satu di Jawa Timur dan satu di Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho menuturkan, dari total bank yang dilikuidasi, satu di antaranya bank umum, sementara 93 adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dimana saat ini bank yang sudah selesai dilikuidasi 72 bank, yang proses likuidasi ada 20 bank.\"Meskipun bank tersebut mengalami likuidasi atau penutupan usaha, akan tetapi kondisi perbankan di Indonesia termasuk Bengkulu masih bagus dan aman,\" ujar Samsu, kemarin (30/1).

Ia menjelaskan, dengan penutupan tersebut klaim yang sudah dibayarkan LPShingga saat ini mencapai Rp1,06 triliun. Kendati demikian, jumlah pengajuan klaim yang ada yakni sebesar Rp1,6 triliun. \"Sepanjang 2018, ada tujuh bank yang ditutup dengan total penjaminan mencapai Rp1,06 triliun,\" terang Samsu.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan program restrukturisasi perbankan yang lebih baik, di mana program ini melengkapi kewajiban LPS yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).\"Saat ini program restrukturisasi perbankan yang baru dan komprehensif tengah disiapkan LPS. Bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI). Recovery plan dan resolution plan,\" kata Samsu.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengaku, kondisi perbankan di Bengkulu masih cukup baik. Hanya saja salah satu BPRS di Bengkulu yaitu BPRS Safir harus dilikuidasi disebabkan oleh pihak managemen yang tidak melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha termasuk dalam pemberian pembiayaan.

\"Kedepan kami berharap perbankan yang ada di Bengkulu harus dapat melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha dan pemberian pembiayaan agar tidak mengalami likuidasi,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait