“Kita belum melihat keseriusan dari pabrik minyak goreng di Desa Talang Beringin, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) untuk mengurus Amdal, UPL/UKL sejauh ini beralasan masih proses,”tegas Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, Drs Mahwan Jayadi melalui Kabid Perizinan, Syah Joni ST kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/1).
Disampaikannya, jika komitmen dalam pengurusan izin sendiri diperlihatkan dengan menyampaikan dokumen UPL/UKL dari perusahaan PT Sudevam sendiri. Sehingga masih menunggu penyampaian pemenuhan komitmen izin lingkungan tersebut.\"UKL-UPL belum selesai diurus, itu berdasarkan peraturan merupakan syarat mutlak untuk pendirian sebuah pabrik, jadi belum selesai hal tersebut maka belum bisa bergerak,\" ungkapnya
Tidak hanya itu saja, selain izin tersebut hingga saat ini juga PT Sudevam Ultrec Green, juga belum bisa menyelesaikan beberapa izin lainnya sebelum UKL-UPL diselesaikan oleh pihak PT Sudevam, karena izin lainnya dapat dikeluarkan ketika UKL-UPL ini telah diselesaikan. Sehingga izin IUP dan IMB belum dapat diurus, karena izin lingkungan haruslah terlebih dahulu.
“Kita tidak mempersulit namun aturanlah yang menegaskan ini semua dan haris di ikuti,”imbuhnya lagi.
Menurutnya, keinginan untuk memulai pekerjaan pabrik tersebut pada april mendatang mungkin saja bisa terjadi, karena untuk mwngurus UKL-UPL tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan masa kerja, dan izin lainnya juga sudah bisa diurus.
\"Sebenarnya target bulan April tersebut, bisa saja tercapai jika memang UKL-UPL ini diurus sejak kini, karena hanya membutuhkan satu bulan masa kerja,\" pungkas Syah Joni.(333)