Tak Penuhi Syarat Cakep
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polemik pengangkatan kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK dan SLB yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu beberapa waktu lalu, belum juga tuntas. DPRD Provinsi Bengkulu pun sudah memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) dan Inspektorat Provinsi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Hasilnya, ditemukan ada sebanyak 60 orang kepala sekolah yang dilantik tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep). Atas hal tersebut, DPRD Provinsi memberikan rekomendasi untuk segara mengevaluasi 60 orang kepala sekolah yang diduga tidak memenuhi syarat menjadi kepala sekolah tersebut.
\"Syarat cakep itu menjadi syarat mutlak. Kita temukan ada yang tidak punya cakep. Kita minta segara dievaluasi,\" ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Seption Muhadi SAg kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/1).
Dijelaskan Seption, syarat menjadi kepala sekolah itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. Artinya, sertifikat cakep tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah. \"Kalau sertifikat cakep itu dibuat setelah duduk, itu salah. Sebelum duduk itu harus miliki sertifikat cakep. Apalagi belum penah sama sekali menjadi kepala sekolah,\" paparnya.
Rekomendasi dewan itu, menurutnya harus dilakukan secepatnya oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan dan BKD Provinsi, yakni 60 orang kepala sekolah yang dievaluasi itu wajib diganti dengan guru yang telah memiliki sertifikat cakep. \"Jangan sampai membuat malu gubernur. Takutnya gubernur yang jadi malu, karena menabrak aturan,\" beber Seption.
Jika rekomendasi tersebut tidak juga dipatuhi, maka DPRD akan kembali melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab, hasil koordinasi dewan ke KASN dan BKN, akan siap turun ke Bengkulu, jika rekomedasi itu tidak dipatuhi. \"BKN dan KASN akan turun jika tidak diikuti rekomendasinya,\" tegasnya.
Seption menegaskan, dilakukan secepatnya evaluasi itu mengingat ujian nasional (UN) akan segara dilakukan. Disamping itu, kepala sekolah yang tidak miliki sertifikat cakep juga merugikan sekolah. Sebab, tunjangan kepala sekolah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa dicairkan. Termasuk rapor siswa juga tidak bisa dikeluarkan oleh kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat tersebut.
\"Banyak ruginya jika tidak dilakukan.Jadi harus dilakukan secepatnya,\" kata Seption.
Sementara itu, Asisten III Setda provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto mengatakan permasalah tersebut sudah dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan yaitu Dinas pendidikan dan kebudayaan untuk melakukan evaluasi. \"Ini dikembalikan ke Dinas pendidikan dan kebudayaan,\" terang Gotri. Syarat sertifikat cakep sebagai kepala sekolah itu memang menjadi syarat mutlak. Untuk itu, evaluasi atas kesalahaan mutasi itu juga penting untuk dilakukan. \"Pastilah dievaluasi suatu saat nanti,\" tandasnya. (151).