Masa Pensiun 2 Pejabat Diperpanjang

Jumat 08-02-2013,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Dua pejabat eselon II di Kabupaten Lebong mendapat perpanjangan masa kerja. Padahal beberapa sudah memasuki batas usia pensiun (BUP). Hal ini diakui Bupati H Rosjonsyah SIP MSi dan Kepala BKD HM Ali A Hadi SH.

\"Perpanjangan itu memang ada aturan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di daerah, perpanjangan berdasarkan kebijakan Bupati dan itu sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2002 tentang perpanjangan batas usia Pensiun serta diatur dalam Perka BKN nomor 13 tahun 2012/2013,\" kata Kepala BKD Lebong HM Ali A Hadi SH saat dikonfirmasi, kemarin (7/2).

Dijelaskan Ali, perpanjangan masa kerja ini bisa dilaksanakan dua kali. Misalnya umur 56 diperpanjang hingga umur 58, kemudian diperpanjang lagi dari umur 58 hingga umur 60 tahun. Setiap setahun masa kerja setelah diperpanjang masa jabatannya, dilakukan evaluasi. Bupati akan melihat kinerja pejabat eselon II tersebut apakah layak diperpanjang kembali atau tidak.

\"Sejauh ini ada dua pejabat yang telah memasuki masa pensiun yakni Inspektur Inspektorat Lebong dan Plh Direktur RSUD Lebong. Namun saat ini kita masih mendata apakah ada pejabat atau kepala SKPD yang telah memasuki masa pensiunnya,\" jelas Ali.

Terpisah, Bupati Rosjonsyah membenarkan jika memang ada beberapa pejabat yang telah memasuki pensiun namun minta diperpanjang masa kerjanya. Namun ketika ditanyakan jumlahnya, bupati menjawab tak mengetahui jumlah pastinya. \"Iya ada, tapi saya lupa siapa saja. Ya perpanjangan itu saya izinkan, hal tersebut dikarenakan pejabat tersebut masih produktif dan bekerja dengan baik. Sehingga kita masih membutuhkan tenaga mereka,\" kata bupati.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait